Video Panas Tersebar, Pak Kades Masuk Bui, Polisi Beberkan Keterlibatan Pak kades
Pelaku penyebaran yang merupakan seorang kepala desa ini akhirnya ditangkap Polisi. Menyebarkan konten porno di grup WhatsApp kantor, seorang kepala
TRIBUNBATAM.id |SEMARANG - Kepala desa kembali bermasalah karena Video Porno.
Bukan dirinya sebagai pemerean dalam Video panas tersebut.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyebaran konten asusila.
Pelaku sengaja menyebarkan video panas tersebut di Grup WhatsApp.
Kasus Video panas ini kemudian dilaporkan ke Polisi.
Pelaku penyebaran yang merupakan seorang kepala desa ini akhirnya ditangkap Polisi.
Baca juga: SAH, Kubu Moeldoko Kembali Goyang AHY Lewat Gugatan ke PN Jakpus
Baca juga: Petugas Gabungan Razia Rutan Batam, Temukan Kartu Joker dan Potongan Gagang Sikat Gigi
Baca juga: TERKUAK MISTERI Kehamilan Nissa Sabyan, Begini Tanggapan Paranormal
Menyebarkan konten porno di grup WhatsApp kantor, seorang kepala desa harus meringkuk di penjara.
Kades tersebut menjabat di Desa Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Adapun sang Kades Jambru, Djamhar, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang sejak Kamis (1/4/2021).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Darojad mengatakan, Djamhari dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan konten porno di WhatsApp Group perangkat desa," tuturnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Darojad mengungkapkan, penahanan dilakukan pada saat pelimpahan tahap dua.
Baca juga: DPRD Batam Fasilitasi Pertemuan Pelaku Industri dan Pemerintah, Bahas Infrastruktur Jalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-video-panas.jpg)