Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Bisa COD, Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan ke Rumah

PSK Online bisa COD, tawarkan anak dibawah umur dengan tarif Rp 300 Ribu per sekali kencan, saat ini penyedia jasa sudah ditangkap oleh petugas kepoli

Editor: Eko Setiawan
NET/Tribun Medan
Ilustrasi prostitusi Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Bisa COD, Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan ke Rumah 

TRIBUNBATAM.id |BLITAR - Prostitusi online anak dibawah umur bisa COD.

Bayar di tempat dengan cara diantar langsung ke rumah.

Layanan bisnis esek-esek ini ditenggarai oleh seorang wanita 40 yang menjadi maminya.

Mami alias muci kari tersebut berinisial BY.

Baca juga: Siswi SMP Hamil Tengah Malam Jalan Sendirian di Rel Kereta Api, Alami Pendarahan dan Kebingungan

Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari KPK Periksa Syamsul Bahrum hingga Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Baca juga: AC Milan Berburu Amunisi Baru, Paolo Maldini Arahkan Bidikan ke Pemain Juventus

Layanan aurat yang disajikan Mami BY (40) asal Blitar berbeda dengan service yang diberikan muncikari pada umumnya.

Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang mengendalikan prostitusi online anak di bawah umur bisa membawa anak buahnya ke rumah (COD).

Enam ayam piaraan atau ayam abu-abu yang dijajakan tersangka ke lelaki hidung belang, statusnya masih pelajar setingkat SMA.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat rilis berlangsung , Rabu (7/4/2021), modus yang dilakukan pelaku awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.

Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya. 

"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.

Untuk menawarkan korban, tersangka menggunakan WhatsApp (WA). 

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main. 

Dari tarif Rp 300.000 itu, korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian Mami BY.

BY, muncikari prostitusi online menutupi wajahnya dengan rambut saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021).
BY, muncikari prostitusi online menutupi wajahnya dengan rambut saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021). (surya.co.id/samsul hadi)

"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar AKBP Yudhi. 

Kedok salon plus-plus milik tersangka dibongkar anggota Satreskrim Polres Blitar Kota.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved