Larangan Mudik Lebaran bagi ASN, Sekda Kepri Sebut Ada Sanksi Menanti bagi yang Melanggar
Sekda Kepri TS Arif Fadillah menyebut, surat edaran dari Kemenpan RB soal larangan mudik Lebaran wajib diikuti. Jika tidak ada sanksinya
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Usai menjalankan ibadah di bulan ramadhan.
Biasanya, hal yang paling ditunggu ialah mudik lebaran saat merayakan lebaran.
Baca juga: Miss Earth Kepri 2019 Ajak Milenial Jaga Kelestarian Laut: Anak Muda Harus Ambil Peran
Baca juga: Tes GeNose segera Berlaku di Bandara Hang Nadim Batam hingga Data Penumpang Dalam 4 Hari
Baca juga: KIAN RETAK! Pengacara Kondang Hotma Sitompul Dilaporkan Desiree Tarigan dan Mertuanya ke Polisi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.
Tak hanya dilarang mudik, aparatur sipil negara (ASN) dalam SE tersebut juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti lebaran tahun 2021.
Mengutip Kompas.com, larangan ini diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Dalam poin pertama di SE yang diterbitkan Rabu (7/4/2021), pegawai ASN/PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode yang telah ditentukan itu.
"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi ketentuan salah satu poin dalam SE yang diterbitkan hari ini.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan soal sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar SE tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kendati demikian, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang ingin melakukan cuti melahirkan, cuti karena alasan mendesak, maupun cuti sakit.
Sebelumnya pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.
Namun masyarakat umum lainnya juga diminta untuk tidak berpergian ke luar kota, kecuali jika ada hal yang benar-benar mendesak.
Larangan mudik