Larangan Mudik Lebaran bagi ASN, Sekda Kepri Sebut Ada Sanksi Menanti bagi yang Melanggar
Sekda Kepri TS Arif Fadillah menyebut, surat edaran dari Kemenpan RB soal larangan mudik Lebaran wajib diikuti. Jika tidak ada sanksinya
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik sesuai edaran yang sudah dikeluarkan Menpan RB.
Arif menegaskan, surat edaran itu berlaku sebagai aturan dan wajib diikuti dan taati.
"Memang kalau sudah aturan begitu harus kita ikuti. Diimbau kepada para ASN jangan mudik dan ikuti aturan," ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, aturan itu tentu mempunyai tujuan yang sangat dibutuhkan Indonesia. Sebab Corona belum hilang di negeri ini.
"Lebih cepat kita cegah, tentu lebih cepat berlalu corona ini. Dengan begitu, kembali normal lagi seperti biasa," katanya.

Meski begitu, larangan mudik ini akan dikecualikan bagi ASN yang mendapat tugas dinas atau urusan tertentu.
"Kalau ditanyakan bagaimana kalau sembari pulang kampung, kita tetap pemberian tugas dinas luar kota, memang tugas. Kalau tidak kembali sesuai batas dinasnya tentu akan dipertanyakan," ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa larangan pulang kampung atau mudik sudah ditegaskan Menpan ada sanksi yang menanti.
"Apalagi Menpan cukup keras, ada sanksi sesuai PP nomor 53 itu. Sanksi menanti mulai teguran lisan, teguran tertulis, sampai penundaan kenaikan gaji berkala, bisa sampai penundaan kenaikan pangkat," ujarnya tegas.
Ditanyakan bagaimana bila mudik ASN bagi yang asal kampungnya masih di dalam Kepri?
"Kalau mudik lokal, saya rasa bisa maklum saja. Apalagi ditambah kondisi di lokal dalam keadaan sehat. kalau keluar Kepri ini barulah riskan penyebaran atau terdampak," ucapnya.
Menpan RB Buat Aturan Khusus Untuk ASN Terkait Larangan Mudik
Diberitakan, pemerintah memberikan harga mati kepada ASN untuk tidak melakukan mudik lebaran.
Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo membuatkan aturan khusus untuk larangan mudik tersebut.
Sebentar lagi umat muslim di dunia bakal menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, termasuk di Indonesia.
Usai menjalankan ibadah di bulan ramadhan.
Biasanya, hal yang paling ditunggu ialah mudik lebaran saat merayakan lebaran.
Baca juga: Miss Earth Kepri 2019 Ajak Milenial Jaga Kelestarian Laut: Anak Muda Harus Ambil Peran
Baca juga: Tes GeNose segera Berlaku di Bandara Hang Nadim Batam hingga Data Penumpang Dalam 4 Hari
Baca juga: KIAN RETAK! Pengacara Kondang Hotma Sitompul Dilaporkan Desiree Tarigan dan Mertuanya ke Polisi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.
Tak hanya dilarang mudik, aparatur sipil negara (ASN) dalam SE tersebut juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti lebaran tahun 2021.
Mengutip Kompas.com, larangan ini diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Dalam poin pertama di SE yang diterbitkan Rabu (7/4/2021), pegawai ASN/PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode yang telah ditentukan itu.
"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi ketentuan salah satu poin dalam SE yang diterbitkan hari ini.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan soal sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar SE tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kendati demikian, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang ingin melakukan cuti melahirkan, cuti karena alasan mendesak, maupun cuti sakit.
Sebelumnya pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.
Namun masyarakat umum lainnya juga diminta untuk tidak berpergian ke luar kota, kecuali jika ada hal yang benar-benar mendesak.
Larangan mudik
Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).
Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.
Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.
Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya, dilansir Tribunnews.
Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.
Namun, karena waktu cuti bersama masih berlaku aturan larangan mudik, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas pulang kampung di tanggal tersebut.
Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri berlaku pada 12 Mei 2021.
TNI-Polri akan Lakukan Pengawasan
Aturan larangan mudik nantinya akan melibatkan TNI-Polri serta pemerintah daerah.
Mengutip Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait, akan mengatur langkah-langkah pengawasan larangan mudik.
"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, aturan lain yang menunjang larangan mudik akan diatur oleh Kementerian terkait, termasuk Satgas Covid-19.
"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," pungkasnya.
Tahun 2020 juga Ada Larangan Mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama Korlantas POLRI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang, Sabtu (9/5/2020).
Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.
Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang.
"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan mudik tetap dilarang!"
"Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami, yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," kata Dirjen Budi Setiyadi.
"Yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada."
"Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menjelaskan ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan satu trip per harinya.
Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menjelaskan saat ini di Jakarta hanya di Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.
"Untuk pelayanan terminal lainnya tidak dibuka pelayanan Antar Kota Antar Provinsi."
"Oleh sebab itu untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang."
"Pengamanan untuk masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat untuk dapat ke area terminal," tambah Syafrin.
Dirjen Budi, menambahkan pihaknya telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat sesuai Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dirjen Budi juga mengatakan, selain dari segi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.
"Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang."
"Namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," kata Dirjen Budi.
"Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas," ujar Dirjen Budi.
Dirjen Budi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian yang akan mengawasi pergerakan masyarakat apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, menurutnya SE yang akan dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih."
"Untuk hari ini di Pulogebang, misalnya hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang."
"Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," jelas Dirjen Budi.
(tribunbatam.id/Endra Kaputra) (Kompas.com)(Tribunnews.com)(Kompas.TV)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo Tegaskan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik dan Dilarang Cuti Lebaran 2021
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri