KORUPSI DI DISHUB BATAM
Terjerat Kasus Korupsi, Kadishub Batam Rustam Efendi Ditahan di Rutan Selama 20 Hari
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, Kamis, 8 April 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari kedepan.
Terhitung sejak hari ini, Kamis, 8 April 2021 hingga Selasa, 27 April 2021.
Rustam Efendi ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebagaimana rilis Kejari Batam yang diterima Tribunbatam.id, Rustam Efendi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu terkait pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Batam, Tersangka Hariyanto Mendekam di Rutan Tanjungpinang

Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam sebelum menetapkan Rustam Efendi (RE) sebagai tersangka. Di antaranya sebagai berikut:
1. Tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka Hariyanto (H) yang telah ditahan sebelumnya.
Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.
2. Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi covid-19.
3. Pungutan liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek pungutan liarnya adalah dealar mobil se-Kota Batam.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, Kamis (8/4/2021).
Running News
Kadishub Batam jadi tersangka
Kadishub Batam
Rustam Efendi
Kepala Dinas Perhubungan
korupsi
Batam
Berita Batam hari ini
TRIBUNBATAM.id
BREAKING NEWS - Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Rustam Efendi Sakti? Anggota DPRD Batam Soroti Hanya 1 Tersangka Kasus Korupsi di Dishub |
![]() |
---|
Kemana Tersangka Korupsi Dishub Batam? Rutan Batam Belum Terima Titipan Tahanan Kejari |
![]() |
---|
KORUPSI di Dishub Batam Baru Satu Tersangka, Thomas: Tak Mungkin Tunggal |
![]() |
---|
Kejari Batam Bongkar Kasus Korupsi di Dishub, Ombudsman Kepri: Jangan Mau Diintervensi |
![]() |
---|