KORUPSI DI DISHUB BATAM
Terjerat Kasus Korupsi, Kadishub Batam Rustam Efendi Ditahan di Rutan Selama 20 Hari
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, Kamis, 8 April 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari kedepan.
Terhitung sejak hari ini, Kamis, 8 April 2021 hingga Selasa, 27 April 2021.
Rustam Efendi ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebagaimana rilis Kejari Batam yang diterima Tribunbatam.id, Rustam Efendi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu terkait pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Batam, Tersangka Hariyanto Mendekam di Rutan Tanjungpinang
Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam sebelum menetapkan Rustam Efendi (RE) sebagai tersangka. Di antaranya sebagai berikut:
1. Tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka Hariyanto (H) yang telah ditahan sebelumnya.
Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.
2. Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi covid-19.
3. Pungutan liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek pungutan liarnya adalah dealar mobil se-Kota Batam.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, Kamis (8/4/2021).
Penetapan status Rustam dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik sekira pukul 11.00 WIB.
"Betul. Sudah tadi (jadi tersangka)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada Tribun Batam.
Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.
Saat itu, Hariyanto menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.
"Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam," katanya lagi.
Seorang sumber mengatakan, sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam menyantap sarapan di kantornya..
"Tadi bapak masih sarapan. Tak tahu kalau sekarang," ujar sumber itu..
(*/tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam
