KORUPSI DI DISHUB BATAM

Fakta-fakta Kadishub Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan

Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi terjerat kasus dugaan korupsi di Dishub Batam. Berikut fakta-faktanya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Foto Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam. Fakta-fakta Kadishub Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan 

4. Ramadhan di Rutan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekira pukul 11.00 Wib, Rustam Efendi langsung dijebloskan ke penjara di hari yang sama.

Rustam tampak digiring keluar gedung kejaksaan memakai rompi tahanan.

Ia digiring menuju mobil tahanan.

Selanjutnya, dia akan dititipkan selama 20 hari kedepan terhitung 8-27 April 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Itu artinya, Rustam akan menjalani puasa pertamanya di sel penjara. Sebab awal Ramadhan 1422 Hijriah diperkirakan jatuh pada Selasa, 13 April 2021. 

5. Periksa 22 saksi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut alasan penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Rustam Efendi.

Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam.

Seperti tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti perkara, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.

Diketahui, Rustam Efendi ditetapkan penyidik Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Batam, Hariyanto segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.

Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di lingkungan Dishub Batam juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Hendar mengatakan, total saksi berjumlah 22 orang.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Saksi dalam perkara ini sama dengan tersangka sebelumnya, Hariyanto.

"Ya, ada 22 orang," katanya lagi.

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 1,6 miliar.

Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.

(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

* Berita tentang Korupsi Dishub Batam

* Berita tentang Kadishub Rustam Efendi

* Berita tentang Kejaksaan Negeri Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved