KORUPSI DI DISHUB BATAM

Fakta-fakta Kadishub Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan

Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi terjerat kasus dugaan korupsi di Dishub Batam. Berikut fakta-faktanya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Foto Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam. Fakta-fakta Kadishub Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam masih mengembangkan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.

Setelah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dishub Batam Hariyanto sebagai tersangka, terbaru Kejari Batam menetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi sebagai tersangka, Kamis (8/4/2021) lalu.

Berikut fakta-fakta Kadishub Batam Rustam Efendi jadi tersangka yang dihimpun Tribunbatam.id:

1. Jarak 22 hari

Penetapan status tersangka Rustam Efendi hanya berjarak sekitar 22 hari atau 3 minggu lebih satu hari dari penetapan status tersangka sebelumnya, Hariyanto.

Kejari Batam menetapkan Hariyanto sebagai tersangka pada 17 Maret 2021.

"Penetapan tersangka tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id, beberapa waktu lalu.

2. Korupsi pungli

Hendarsyah mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rustam Efendi menyasar dealer mobil se-Kota Batam.

 "Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H, dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).

Subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada TRIBUNBATAM.id.

Lebih rinci, ia menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan Rustam Efendi adalah pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.

Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.

3. Sempat sarapan di kantor

Seorang sumber TRIBUNBATAM.id mengatakan, sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam sempat menyantap sarapan di kantornya.

"Tadi bapak masih sarapan.

Tak tahu kalau sekarang," ujar sumber itu.

Baca juga: Kadishub Batam Jadi Tersangka, Jaksa Sebut Perbuatan Rustam Efendi termasuk Pemerasan

Sementara itu, Kejaksaan menyebut jika perbuatan Rustam Efendi termasuk dalam kategori pemerasan.

"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana.

Ia mengatakan, Rustam Efendi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam (TRIBUNBATAM/ARGIANTO)

"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelas dia lagi.

Rustam akan ditahan di salah satu rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 8 sampai 27 April 2021 nanti.

"Intinya di rumah tahanan negara," tambah Hendar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved