KORUPSI DI DISHUB BATAM
Korupsi di Dishub Batam, Rustam Efendi Langsung Ditahan, Incar Dealer Mobil se-Batam
Penyidik Kejari Batam memprediksi, kerugian Negara dari korupsi di Dishub Batam ditaksir Rp 1,6 Miliar.
"Betul. Sudah tadi (jadi tersangka)," ujar Pelaksana tugas Plt Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada TribunBatam.id.
Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.
Saat itu, Hariyanto menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.
"Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H
Seorang sumber mengatakan, sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam menyantap sarapan di kantornya.
"Tadi bapak masih sarapan. Tak tahu kalau sekarang," ujar sumber itu.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Dishub Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0804kadishub-batam1.jpg)