KORUPSI DI DISHUB BATAM
Korupsi di Dishub Batam, Rustam Efendi Langsung Ditahan, Incar Dealer Mobil se-Batam
Penyidik Kejari Batam memprediksi, kerugian Negara dari korupsi di Dishub Batam ditaksir Rp 1,6 Miliar.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Babak baru korupsi di Dishub Batam kembali berlanjut.
Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021).
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidan korupsi dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).
Tak main-main, aksinya yang diduga masuk pemerasan dan pungutan liar menyasar pada dealer mobil se-Kota Batam.
Penyidik Kejari Batam sebelumnya menetapkan tersangka Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto, Rabu (17/4/2021).
Rustam Efendi langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan selama 20 hari, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut alasan penahanan Kadishub Batam Rustam Efendi.
Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam.
Seperti tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti perkara, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Rustam Efendi ditetapkan penyidik Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Kamis (8/4/2021).
Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di Dishub Batam juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Hendar mengatakan, total saksi berjumlah 22 orang. Saksi dalam perkara ini sama dengan tersangka sebelumnya, Hariyanto.
"Tersangka kooperatif kok, biasa saja. Total ada 22 saksi," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.
Baca juga: Kejadian Populer Batam: Terkait Berita Penangkapan dan Penahanan Kadishub Batam Rustam Efendi
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Batam, Tersangka Hariyanto Mendekam di Rutan Tanjungpinang
Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 1,6 miliar.
Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.
Termasuk Pemerasan
Penetapan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (korupsi) sebelumnya membuat publik geger.
Pasalnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menyebut jika perbuatan Rustam Efendi ini termasuk dalam kategori pemerasan.
"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (8/4/2021).
Hendar mengatakan, Rustam Efendi dinyatakan bersalah setelah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.
Ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelas Hendar lagi.
Rustam akan ditahan di salah satu rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.
Mulai tanggal 8 sampai 27 April 2021 nanti.
"Intinya di rumah tahanan negara," tambah Hendar.
Sebelumnya diberitakan, Kadishub Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (8/4/2021).
Penetapan status Rustam dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik sekira pukul 11.00 WIB.
"Betul. Sudah tadi (jadi tersangka)," ujar Pelaksana tugas Plt Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada TribunBatam.id.
Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.
Saat itu, Hariyanto menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.
"Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H
Seorang sumber mengatakan, sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam menyantap sarapan di kantornya.
"Tadi bapak masih sarapan. Tak tahu kalau sekarang," ujar sumber itu.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Dishub Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0804kadishub-batam1.jpg)