Oknum Polisi Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Janji Mau Dinikahi, Padahal Sudah Punya Istri
Korban pun menyadarai bahwa selama ini dirinya hanya dijadikan pelampiasan nafsu bejat korban saja. Apalagi, korban juga mengaku mau dipacari oleh
TRIBUNBATAM.id |MINAHASA SELATAN -- Oknum Polisi divonis 8 tahun penjara setelah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Diketahui, korban masih berumur 12 tahun dan sudah beberapa kali dicabuli oknum polisi ini.
Bahkan sang oknum berjanji akan menikahi korbannya.
Padahal sang Oknum Polisi ini sudah mempunyai seorang istri.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 10 April 2021, Cancer Waspada Perselisihan Muncul, Libra Berdebat
Baca juga: Ramalan Shio Hari Sabtu 10 April 2021, Kerbau Selingkuh Singkat, Naga Kritis, Kambing Tak Stabil
Baca juga: Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Kalijambe, Tubuh Bergelimpangan dan Rintihan Minta Tolong
Apalagi, korban yang disetubuhinya itu merupakan gadis di bawah umur yang baru berusia 12 tahun.
Gadis belia itu pasrah disetubuhi oleh sang oknum karena termakan janji-janji pelaku.
Kepada korban, pelaku berjanji akan menikahinya jika hamil.
Namun rupanya janji yang disampaikan pelaku hanya bualan sematan.
Korban pun menyadarai bahwa selama ini dirinya hanya dijadikan pelampiasan nafsu bejat korban saja.
Apalagi, korban juga mengaku mau dipacari oleh pelaku karena terpikat dengan wajahnya yang tampan.
Kini, sang oknum polisi itu pun sudah dihukum penjara selama 8 tahun atas perbuatannya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com Jumat (9/4/2021), oknum polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan dipidana berat akibat menyetubuhi anak di bawah umur.
Hakim Pengadilan Negeri Amurang sudah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021.
Baca juga: Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Kalijambe, Tubuh Bergelimpangan dan Rintihan Minta Tolong
Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini berinisial IY (29), seorang polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan.