Oknum Polisi Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Janji Mau Dinikahi, Padahal Sudah Punya Istri
Korban pun menyadarai bahwa selama ini dirinya hanya dijadikan pelampiasan nafsu bejat korban saja. Apalagi, korban juga mengaku mau dipacari oleh
Korban dalam kasus ini disamarkan inisial maupun namanya. Dalam berita ini cukup disebut KORBAN.
Korban dalam kasus ini diketahui masih berusia 12 tahun.
Sedangkan terpidana IY diketahui sudah memiliki istri.
Dalam kasus ini, terdakwa diketahui berhubungan intim dengan korban selama beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020.
Akibat perbuatannya itu, IY kemudian ditangkap provost pada 11 Juni 2020.
Terpikat Wajah Tampan
Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.
Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk yang dapat meyakinkan Anak Korban agar menuruti perkataan Terdakwa tersebut atau dapat disebut juga dengan merayu Korban sehingga melakukan apa yang Terdakwa kehendaki, yakni berhubungan intim.
Berikutnya, hakim juga menilai bahwa profesi IY yang sebagai polisi adalah faktor memberatkan dalam kasus ini.
Pada akhirnya, majelis hakim kemudian memutuskan IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Hakim kemudian memvonis IY dengan pidana penjara selaema 12 tahun dan denda Rp 100 juta.
Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan penjara 6 bulan.
Terkait kasus ini, belum diketahui apakah IY sudah dipecat dari kepolisian atau tidak.
Wartakotalive.com sudah mencoba mengonfirmasinya ke Kadiv Humas Polri, Brigjen Aryo Yuwono, tetapi belum dijawab.