BATAM TERKINI

TERSERET Kasus Korupsi, Kadishub Batam Rustam Efendi Terpaksa Puasa Ramadhan di Sel Tahanan

Kadishub Batam Rustam Efendi akhirnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (8/4). Rustam langsung ditahan selama 20 hari.

tribunbatam.id/Argianto
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam Rustam Efendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (8/4/2021).

Setelah ditetapkan tersangka, Rustam langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Itu artinya, Rustam akan menjalani puasa di dalam sel. Sebab, awal puasa Ramdan diperkirakan Selasa pekan depan.

Rustam menjadi tersangka menyusul bawahannya, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dishuib Batam Hariyanto, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.

Bahkan berkas Hariyanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan dijadwalkan akan disidang Senin (12/4/2021) depan.

"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.

Baca juga: Antri Ambil Kupon Bisa 3 Jam, Simak Tahapan Mendapatkan Sembako Murah Senilai Rp 50.000

Rustam dan Hariyanto diduga melakukan pungutan liar saat menerbitkan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor) untuk kendaraan angkutan baru.

Adapun yang menjadi korban pungli adalah dealer mobil di Kota Batam.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Batam sudah memeriksa 22 saksi, terutama di lingkungan Dishub sendiri.

Termasuk beberapa dealer yang menjadi korban.

Rustam diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20.2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan ke dua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 1,6 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.

"Perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lainnya telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelas Hendar lagi.

Rustam sendiri akan ditahan di salah satu rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan sampai 27 April 2021 nanti.

Hendar tidak menyebutkan, apakah Rustam juga akan ditahan di Rutan kelas I Tanjungpinang, tempat Hariyanto ditahan, sejak dua minggu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved