ANAMBAS TERKINI

Bupati Anambas Ajak Warga, PNS dan PTT Bayar Zakat, Haris: Wajib Bagi yang Penuhi Syarat

Bupati Anambas menegaskan, pembayaran zakat kepada PNS dan PTT yang sudah memenuhi syarat, dilakukan dengan memotong gaji atau menyetorkan langsung.

TribunBatam.id/Istimewa
Bupati Anambas Ajak Warga, PNS dan PTT Bayar Zakat. Foto Bupati Anambas Abdul Haris. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Anambas, Abdul Haris mengimbau masyarakatnya untuk berzakat, infak, dan sedekah.

Ini menurutnya dipertegas dengan surat edaran nomor 13 tahun 2019 nomor 101 tahun 2018 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.

"Zakat itu wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat wajib zakat," ujarnya, Minggu (11/4/2021).

Tidak hanya untuk warga Anambas, Abdul Haris juga mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) beragama Islam yang sudah dikenai wajib zakat agar menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat.

Sedangkan bagi PNS dan PTT yang muslim yang belum dikenai wajib zakat, dihimbau untuk bersedekah atau berinfak.

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (Kolase TribunStyle)

"Pembayaran zakat, infak, dan sedekah nantinya bisa dilakukan dengan cara pemotongan gaji atau menyetorkan secara tunai melalui unit pengumpulan zakat," tegas Haris.

Zakat Fitrah sebaiknya dibayarkan dengan harga di atas standar makan kita sehari-hari.

Berikut daftar harga pembayaran zakat fitrah 3,25 kilogram dan 2,5 kilogram beserta merek beras:

1. Bulog: harga Rp 12.000 ribu, untuk ukuran 3,25 kilogram pembayaran zakat fitrah Rp 39.000 ribu dan 2,5 kilogram Rp 30.000 ribu.

2. D'top gerobak soto, Ramos: harga Rp 15.000 ribu, untuk ukuran 3,25 kilogram pembayaran zakat fitrah Rp 48.750 ribu dan 2,5 kilogram Rp 37.500 ribu.

3. Panda: harga Rp 16.000 ribu, untuk ukuran 3,25 kilogram pembayaran zakat fitrah Rp 52.000 ribu dan 2,5 kilogram Rp 40.000 ribu.

Baca juga: Bupati Anambas Datangi DPRD, Sampaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Baca juga: Baznas Terima Zakat Profesi Personel Polres Anambas, Kapolres: Semoga Bisa Memotivasi yang Lain

4. Citra Mandiri: harga Rp 17.000 ribu, untuk ukuran 3,25 kilogram pembayaran zakat fitrah Rp 55.250 ribu dan 2,5 kilogram Rp 42.500 ribu.

5. Rojo lele: harga Rp 18.000 ribu, untuk pembayaran zakat fitrah 3,25 kilogram Rp 58.500 ribu dan 2,5 kilogram Rp 45.000 ribu.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved