BATAM TERKINI

Kadishub Batam Ditahan Jaksa, Muhammad Rudi Tunjuk Pebrialin Gantikan Rustam Efendi

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menunjuk Pebrialin sebagai Plt Kadishub Batam menggantikan Rustam Efendi.

TRIBUNBATAM/ROMA ULY SIANTURI
Pebrialin menjabat Plt Kadishub Batam menggantikan Rustam Efendi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi menunjuk Pebrialin sebagai Plt Kadishub Batam menggantikan Rustam Efendi. Sebelumnya penyidik Kejari Batam menahan Rustam Efendi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dealer mobil.

Muhammad Rudi memandang perlu segera mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Rustam Efendi.

Oleh karena itu ia menunjuk Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, Pebrialin.

"Saya sudah tunjuk Plt-nya, yaitu Asisten II, pak Pebrialin," ujar Rudi kala diwawancarai di Taman Dang Anom Batam Center, Sabtu (10/4/2021).

Menurut Rudi, posisi Kadishub Batam tak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.

Sehingga harus segera ditunjuk seorang pengganti.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Sementara itu, terkait kasus korupsi yang menjerat anak buahnya itu, Rudi menyatakan berulang kali mengingatkan seluruh pegawai Pemko Batam untuk menjalankan kebijakan sesuai aturan yang ada.

"Saya kira, apabila ada kasus dilaporkan, atau saya tahu sendiri, maka akan sata tindak dan tegur," ujar Rudi.

Sebelumnya, Kadishub Batam, Rustam Effendi telah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi atas dugaan pungutan liar penerbitan SPJK dealer mobil se-Kota Batam.

Yang bersangkutan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sejak Kamis (8/4/2021). 

Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam masih mengembangkan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.

Setelah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dishub Batam Hariyanto sebagai tersangka, terbaru Kejari Batam menetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi sebagai tersangka, Kamis (8/4/2021) lalu.

Berikut fakta-fakta Kadishub Batam Rustam Efendi jadi tersangka yang dihimpun Tribunbatam.id:

1. Jarak 22 hari

Penetapan status tersangka Rustam Efendi hanya berjarak sekitar 22 hari atau 3 minggu lebih satu hari dari penetapan status tersangka sebelumnya, Hariyanto.

Kejari Batam menetapkan Hariyanto sebagai tersangka pada 17 Maret 2021.

"Penetapan tersangka tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id, beberapa waktu lalu.

2. Korupsi pungli

Hendarsyah mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rustam Efendi menyasar dealer mobil se-Kota Batam.

 "Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H, dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).

Subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada TRIBUNBATAM.id.

Lebih rinci, ia menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan Rustam Efendi adalah pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.

Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved