BATAM TERKINI

Kadishub Batam Ditahan Jaksa, Muhammad Rudi Tunjuk Pebrialin Gantikan Rustam Efendi

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menunjuk Pebrialin sebagai Plt Kadishub Batam menggantikan Rustam Efendi.

TRIBUNBATAM/ROMA ULY SIANTURI
Pebrialin menjabat Plt Kadishub Batam menggantikan Rustam Efendi 

Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam.

Seperti tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti perkara, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.

Diketahui, Rustam Efendi ditetapkan penyidik Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Batam, Hariyanto segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.

Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di lingkungan Dishub Batam juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Hendar mengatakan, total saksi berjumlah 22 orang.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Saksi dalam perkara ini sama dengan tersangka sebelumnya, Hariyanto.

"Ya, ada 22 orang," katanya lagi.

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 1,6 miliar.

Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)


* Berita tentang Korupsi Dishub Batam

* Berita tentang Kadishub Rustam Efendi

* Berita tentang Kejaksaan Negeri Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved