BATAM TERKINI
Kadishub Batam Ditahan Jaksa, Muhammad Rudi Tunjuk Pebrialin Gantikan Rustam Efendi
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menunjuk Pebrialin sebagai Plt Kadishub Batam menggantikan Rustam Efendi.
Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam.
Seperti tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti perkara, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Rustam Efendi ditetapkan penyidik Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Batam, Hariyanto segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.
Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di lingkungan Dishub Batam juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Hendar mengatakan, total saksi berjumlah 22 orang.

Saksi dalam perkara ini sama dengan tersangka sebelumnya, Hariyanto.
"Ya, ada 22 orang," katanya lagi.
Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 1,6 miliar.
Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
* Berita tentang Korupsi Dishub Batam
* Berita tentang Kadishub Rustam Efendi
* Berita tentang Kejaksaan Negeri Batam