Otak Pembunuh Bayar Oknum Tentara Habisi Pengusaha Rental, Lolos dari Penjara Ngaku Positif Coronaa
Dengan alasan terpapar Covid-19 terdakwa otak pembunuhan lolos dari penahanan di mana sebelumnya ia hanya menjadi tahanan rumah dengan dalih sakit
TRIBUNBATAM.id - Dengan alasan terpapar Covid-19, terdakwa otak pembunuhan lolos dari penahanan.
Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango adalah otak pembunuhan yang menyewa oknum tentara.
Atas perintahnya ia menargetkan menghabisi nyawa Jefri Wijaya alias Asiong , pengusaha rental mobil.
Lolos dari penahana di tingkat pengadilan karena mengaku Covid-19, sebelumnya ia juga diketahui tak ditahan dan bebas berkeliaran.
Penasehat hukum terdakwa beralasan, saat sidang sebenarnya kliennya ingin hadir.
Namun terdakwa mengenakan pakaian hazmat dan berada di parkiran.
Baca juga: Mantan Kekasih Ikut Dalam Aksi Pembunuhan di Batam, Marah Lihat Korban Gandeng Wanita Lain
Baca juga: Masih Ingat Zuraida Hanum, Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati di Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
"Izin majelis, berhubung istri terdakwa (Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango) saat ini sedang dirawat di ruang isolasi, dan terdakwa sendiri diketahui terkena Covid-19 dan saat ini hendak dibawa ke ruang isolasi.
Maka kami meminta agar persidangan dapat ditunda," kata tim penasihat hukum terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Jumat (10/4/2021).

"Ditunda saja sampai tanggal 23.
Karena kalau dibawa kemari bahaya," jawab hakim Jarihat.
Humas PN Medan T Oyong sebelumnya membenarkan Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tak ditahan di dalam penjara.
Terdakwa hanya menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan sakit.
"Tahan rumah.
Sakit ada surat keterangan dokter dari sana.
Dari permohonan dia (terdakwa) dan keterangan dokter yang di sana," kata Oyong.
Baca juga: Masih Ingat Zuraida Hanum, Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati di Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Baca juga: Terkuak Asmara Cinta Segi Empat Jadi Motif Pembunuhan Pemandu Lagu, Ayu Dirudapaksa Lalu Dibunuh
Dia beralasan, bahwa majelis akan mencari jalan keluar apabila Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak kooperatif dalam pelaksanaan.
Berbeda dengan terdakwa lainnya yang ditahan, Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terkesan mendapat perlakuan khusus dari pengadilan karena alasan sakit.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman menguraikan perkara itu bermula saat terdakwa Edy Suwanto menghubungi terdakwa Handi alias Ahan, melalui telepon seluler memberitahukan kalau saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta kepadanya.

Sementara yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban Jeffri Wijaya alias Asiong, yang berjanji akan membayar sebesar Rp 200 juta.
Atas perintah terdakwa Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi bersama temannya Reza Santoso pun mencari tahu keberadaan korban di rumahnya, Jalan Kasuari Kecamatan Medan Sunggal namun tak ketemu.
Dua hari kemudian terdakwa Edi kembali menelepon terdakwa Handi.
Handi kemudian menelepon Reza Santoso agar menjemputnya dan terdakwa Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dari Villa Green Hill City di Sibolangit, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Deliserdang.
Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, Selamat Nurdin Syahputra bersama terdakwa Bagus Ariyanto, Willy Chandra (DPO), Aprianto alias Apri berangkat ke villa tersebut.
Baca juga: Crime Story: Motif Cinta Dibalik Pembunuhan Gadis Pemandu Lagu di Malang, Pelaku Sopir Truk
Kelimanya kemudian kembali berangkat menuju Kota Medan mencari keberadaan Horison namun tidak ketemu.
"Rabu malamnya sekira pukul 18.30 WIB, Edi kembali menghubungi Handi supaya datang ke Cafe Nusantara Warkop di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,"
"Setiba di Cafe Handi menghubungi saksi Perri Panjaitan alias Perri (oknum anggota TNI).
Beberapa menit kemudian Perri datang bersama terdakwa Hoki Setiawan alias Kecot," kata Jaksa.
Terdakwa Handi diminta mengabari Suhemi (oknum anggota TNI Angkatan Darat) jika sudah menemukan korban.
Para terdakwa bersama Perri pun berangkat ke tempat hiburan The Cube Hotel Danau Toba Medan, salah satu tempat biasa dikunjungi saksi korban.

Terdakwa Bagus Ariyanto dan Muhammad Dandi menumpang di mobil Avanza hitam milik saksi Selamat Nurdin pun berangkat untuk menjemput mobil rental Avanza warna silver yang akan dikemudikan terdakwa Bagus Ariyanto.
Selamat Nurdin Syahputra kemudian berganti dengan mengemudikan mobil Innova All New milik saksi Perri.
Selain pemilik mobil, di dalam ada juga terdakwa Muhammad Dandi Syahputra dan Hoki Setiawan.
Sedangkan di dalam mobil rental Avanza warna silver yang dikemudikan terdakwa Bagus Ariyanto ada Willy Chandra (DPO).
Namun menurut salah seorang DJ, saksi korban sudah lama tidak mampir ke lokasi hiburan tersebut.
Hingga akhirnya terdakwa Handi dapat ide dan menyuruh terdakwa Muhammad Dandi mengirimkan pesan korban seolah tertarik dan berpura-pura menanyakan harga mobil Daihatsu yang akan dijual korban, sesuai postingannya di akun Facebook-nya.
Baca juga: 12 Tahun Berlalu, Mengapa Keluarga Nasrudin Bela Antasari Azhar Terbebas dari Kasus Pembunuhan?
Korban Jeffri Wijaya membalas chatting tersebut agar Muhammad Dandi sebaiknya melihat langsung kondisi mobil bila memang serius mau membeli.
Saksi korban, Kamis (17/9/2020) berkomunikasi balik ke terdakwa Muhammad Dandi menanyakan apakah jadi melihat kondisi mobil yang akan dijualnya.
Korban memberikan nomor sim card-nya untuk komunikasi lebih lanjut.
Karena di Kok Tong pengunjungnya terlalu ramai dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV), pertemuan dibatalkan.
Namun terdakwa mentransfer uang Rp 500 ribu kepada korban sebagai persekot.
Pertemuan pun disepakati keesokan harinya.

Setiba saksi korban di Indomaret sebelah SPBU di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, saksi Perri pun berpura-pura mengecek kondisi fisik mobil Terios tersebut.
"Dibantu 2 temannya yang keluar mobil Triton tiba-tiba korban ditarik ke dalam mobil Terios dan terdakwa Muhammad Dandi Syahputra mengambilalih kemudi,"
"Sedangkan mobil Triton dikemudikan terdakwa Hoki Setiawan membuntuti dari belakang," kata Jaksa.
Korban pun dibawa ke perladangan lahan kebun garapan kosong di garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk diinterogasi tentang keberadaan Dani dan janjinya akan melunasi utang Rp 200 juta.
Korban akhirnya meregang nyawa dan jenazahnya dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.
* Berita tentang Pembunuhan
* Berita tentang Penganiayaan
* Berita tentang Judi Online
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tidak Ditahan, Otak Pembunuh yang Bayar Tentara Habisi Pengusaha Rental Mobil Ngaku Kena Covid-19