Sudah Dimohonkan 4 Kali Lahan Drainase, Namun Manajemen PT IMP Kaget Diberikan ke Pihak Lain

Manajemen PT  IMP Lando Siswanto, sudah empat kali mereka ajukan permohonan lahan seluas 1.509,97M2 yang terletak di Batam Center, namun ditolak.

TRIBUN/ Ronnye Lodo Laleng
Management PT. IMP Lando saat melakukan survei tempat milik perusahaannya yang akan dibuat drainase oleh BP Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Manajemen PT Indo Multi Perdana ( IMP) mempertanyakan komitmen BP Batam keramahan berinvestasi di Batam.

Pasalnya, menurut manajemen PT  IMP Lando Siswanto, sudah empat kali mereka ajukan permohonan lahan seluas 1.509,97M2 yang terletak di Batam Center, namun ditolak.

“Betapa kagetnya kami, lahan yang sudah empat kali kami mohonkan ditolak dengan alasan belum tersedia lahan. Namun, lahan itu yang sebelumnya tersedia ternyata diberikan ke perusahaan lain,” kata Lando, Minggu (11/4).

Kata Lando, pengalokasian lahan itu kepada pihak lain dikahui pada Jumat, (9/4/2021) lalu.

Kejadian Populer Batam: Dari Kecelakaan di Batam hingga Cuaca Ekstrem

Lebih jelas kata Lando, lahan yang mereka mohonkan diperuntukan untuk drainase. Volumenya, lebar 15 meter (m) dan panjang 100 m.  

"Di dalam surat itu ditujukan kepada PT. TAM dan PT. CUM, kami bisa tolak karena kami tidak kenal, PT.CUM itu," kata Lando, sambil menujukan surat dari BP Batam dan dokumen lainnya.

Dikatakannya, sejauh ini PT. IMB menghargai niat baik dari BP Batam maupun pihak-pihak yang berkepetingan, terkait masalah lahan tersebut.

Lando mengatakan, jauh sebelum dialihkan kepada pihak lain, lahan tersebut sudah dimohonkan tahun 2014 lalu.

Kadishub Batam Ditahan Jaksa, Muhammad Rudi Tunjuk Pebrialin Gantikan Rustam Efendi

Kemudian dibalas oleh BP Batam pada 8 Desember 2014 menyatakan bahwa lahan tersebut belum tersedia.

“Setelah itu tanggal 28 Oktober 2014 kami ajukan permohonan kembali memperluas lahan. Dan di balas lagi oleh BP Batam pada 22 Desember 2015 bahwa telah di alokasikan ke pihak lain, tanggal 6 Maret 2020 kami mohonkan lagi dengan data yang sama, dan di balas oleh BP Batam tanggal 27 Mei 2020 bahwa sama lahan di alokasi kan ke pihak lain,"  ujar Lando.

Sementara PL dari PT TAM mereka keluarnya itu tanggal 6 Oktober 2020, lunas WTO nya pertama pada 25 Agustus 2020.

Hal ini yang menjadi sebuah pertanyaan bagi Pihak PT. IMP. Lando menilai pihak BP Batam tidak fair terhadap dunia investasi di Batam.

"Sesuai statement dari kepala BP Batam Rudi yang terbit di media lokal pada 5 Januari 2021, bahwa PL bangunan disekitar drainase akan ditarik, jika demikian maka untuk apa lagi diukur. Kami tidak mempermasalahkan jika mau ditarik oleh BP Batam untuk kepentingan drainase tanpa harus melibatkan perusahaan lain," kata Lando.

Baca juga: CURI Motor di Parkiran Rumah Warga Bengkong Kolam Batam, 2 Pria Dibekuk Polisi

Sementara itu pihak BP Batam saat di hubungi awak media hingga siang ini belum bisa memberikan klarifikasi terkait drainase yang dimaksud.

Awak media telah berusaha menghubungi pihak BP Batam untuk mengetahui polemik tersebut, namun belum ada jawaban.(ron).

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang BP BATAM

Baca Juga Berita lain tentang KISRUH LAHAN

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved