BATAM TERKINI

DAFTAR 12 Imbauan Walikota Batam Terkait Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri selama pandemi covid-19.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri selama pandemi covid-19.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri selama pandemi covid-19. 

Dalam imbauan itu ada 12 hal yang disampaikan Walikota Batam.

Berikut ini penjelasan 12 himbuan Walikota Batam terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 2021 : 

Pertama, untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19  serta memberikan rasa aman kepada umat Islam di Kota Batam dalam menjalankan ibadah, Pemko Batam menyampaikan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Kedua, umat Islam kecuali bagi yang sakit atau atas syar'i lainnya yang dapat dibenarkan wajib melaksanakan ibadah Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Baca juga: SIDANG ISBAT Penentuan Awal Ramadhan 1442 H, Lihat LINK Live Streaming Berikut

Ketiga, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan dirumah masing-masing bersama keluarga inti.

Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan mengindari kerumunan.

Kelima, pengurus Masjid atau Musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain : 

-Salat fardu 5 waktu, salat tarawih dan witir tadarus Al-Qur'an dan iktiaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas musala atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

-Pengajian ceramah atau Taushiyah atau kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama 15 menit.

-Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Keenam, pengelola Masjid dan Musala sebagaimana di poin 5 wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah seperti melakukan disenfektan secara rutin, menyediakan sarana cuci tangan dipintu masuk masjid atau musala, pengecekkan suhu, menggunakan masker, menjaga jarak dan setiap jamaah disarankan untuk berwudhu dari rumah dan membawa sajadah mukenah masing-masing.

Ketujuh, peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan didalam maupun diluar gedung wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat.

Kedelapan, vaksin Covid-19 dapat dilakukan dibulan Ramadan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas islam lainnya.

Kesembilan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilakukan dengan memperhatikan protkes dan menghindari kerumunan massa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved