Minggu, 3 Mei 2026

KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN

KPK Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Saksi di Gedung Merah Putih, Siapa Dia?

KPK juga menyinggung soal 3 saksi yang tidak kooperatif saat diminta hadir untuk dimintai keterangannya di Polres Tanjungpinang.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
KPK Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Saksi di Gedung Merah Putih. Foto Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2019). 

Seperti diketahui, Penyidik KPK sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunBatam.id mengungkap jika pihaknya sudah mengirimkan surat untuk melarang dua orang itu pergi keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 22 Februari 2021.

"Dua orang yang dilarang bepergian keluar negeri ini punya peranan penting dalam perkara yang masi dalam proses penyidikan ini," ungkap Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).

Ia menyampaikan, masa pelarangan dua orang ini untuk bepergian keluar negeri berlaku hingga 6 bulan sejak surat tersebut dikirim.

Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut, sambung Ali Fikri tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

"Tujuannya, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved