Senin, 13 April 2026

KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN

KPK Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Saksi di Gedung Merah Putih, Siapa Dia?

KPK juga menyinggung soal 3 saksi yang tidak kooperatif saat diminta hadir untuk dimintai keterangannya di Polres Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
KPK Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Saksi di Gedung Merah Putih. Foto Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2019). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Babak baru upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi di Bintan terus berlanjut.

Penyidik KPK diketahui memeriksa seorang saksi bernama Joni pada Jumat (9/4/2021).

Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini terasa berbeda.

Bila sebelumnya Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Polres Tanjungpinang, saksi Joni diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan masih berkaitan dugaan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

"Jumat (9/4/2021) telah dilakukan pemeriksaan saksi Joni sebagai staf/karyawan swasta," ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada TribunBatam.id, Selasa (13/4/2021).

Pemeriksaan ini, diketahui terkait pengetahuan saksi itu dalam proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Kawasan Bintan periode 2016-2018.

Gedung KPK
Gedung KPK di Jakarta (kompas.com)

"Disamping itu, juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," sebutnya.

KPK diaakui Ali Fikri juga memberi sorotan kepada tiga saksi yang mangkir dari panggilan Penyidik KPK selama tanggal 6 hingga 8 April 2021.

Mereka yang diminta hadir untuk diminta keterangannya sebagai saksi di antaranya Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhedra.

Namun tanpa adanya konfirmasi, mereka tidak hadir ke Polres Tanjungpinang.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi oleh tim Penyidik KPK, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka.

KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim Penyidik KPK," tegasnya.

CEKAL 2 Orang Pergi Keluar Negeri

Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melarang dua orang berangkat keluar Negeri.

Baca juga: Paspor Apri Sujadi Dititip ke Imigrasi, Babak Baru Skandal Korupsi Bintan, KPK Cekal 2 Orang?

Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari KPK Periksa Syamsul Bahrum hingga Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Kesaksian Syamsul Bahrum, Sebut Nama Bupati Bintan Soal Kasus Pengaturan Cukai

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved