BATAM TERKINI

2 Kali Diberi SP Tak Digubris, Satpol PP Ancam Bongkar Paksa Kios Pedagang di Simpang Barelang

Lapak pedagang di Simpang Barelang terancam dibongkar paksa jika mereka tak segera membongkar bangunan setelah SP 3 dilayangkan oleh Pemko Batam.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Lapak pedagang di Simpang Barelang. Ratusan pedagang enggan pindah meskipun sudah mendapatkan surat peringatan (SP) II. 

Sementara itu, para pedagang di tepi jalan Trans Barelang mengungkapkan kesedihannya menjelang rencana pembongkaran lapak tempat mereka mengais rezeki selama ini.

Rencananya, Pemko Batam akan melebarkan jalan tersebut dan hal itu membuat para pelapak yang ada di situ harus angkat kaki dan membongkar lapak mereka. 

"Janganlah anggap kami ini sampah yang tidak berguna. Kami juga warga Batam, kami juga memiliki hak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah kota Batam," kata para pedagang di sepanjang jalan trans Barelang, Jumat (5/3/2021).

Mereka mengaku sudah lama berjualan di jalan Trans Barelang Batam.

"Kita ini bukan pedagang baru, bahkan kita membuat lapak setelah jalan Trans Barelang jalur dua," kata pedagang.

Mereka mengatakan, selama ini mereka berjualan hanya untuk menyambung hidup.

"Kita tidak pernah mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Jadi kita ini jualan modal sendiri, bahkan kita tidak pernah menyusahkan pemerintah," kata  pedagang.

Para pedagang berharap pemerintah jangan hanya berbicara pembangunan.

Baca juga: Lapak Bakal Digusur, Ratusan Pedagang di Simpang Barelang Batam Ogah Pindah

Tetapi harus juga memperhatikan kondisi masyarakat.

"Kami ini warga Batam juga, butuh makan, jadi kalau kami digusur begitu saja, bagaimana nanti kelangsungan hidup kami," kata para pedagang.

Para pedagang meminta agar pemerintah Kota Batam, memanusiakan para pedagang di sepanjang jalan trans Barelang.

Di tempat terpisah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasitrantib) Kecamatan Sagulung, Jamil mengatakan penggusuran pedagang di jalan Trans Barelang, akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Pemko sudah berikan SP dua, kalau pelaksanaan penggusuran kita kurang tahu," katanya.

Sementara mengenai ganti rugi, Jamil mengatakan ganti rugi tidak ada.

"Dari awal sudah disampaikan kepada masyarakat, bahwa ganti rugi tidak ada,"kata Jamil. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved