BATAM TERKINI
Polsek Sagulung Tunggu Hasil Autopsi Kematian Siprianus Warga Binaan Rutan Batam
Polsek Sagulung hingga saat ini masih belum menerima berkas hasil autopsi terkait kematian Siprianus, warga binaan Rutan Batam
"Kita tidak mau menduga-duga," kata Natalis.
Sampai saat ini lanjutnya, pihak keluarga dan pihak Rutan masih menunggu hasil forensik kematian Siprianus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
"Proses forensiknya baru dilakukan, karena tim medis masih menunggu hasil swab korban," kata Natalis.
Ia menambahkan, dari pantauan di tubuh korban, keluarga melihat ada lebam dan lengan tangan kiri mengalami patah tulang.
"Tapi ini masih pantauan kami saja, kita tetap menunggu hasil autopsi," kata Natalis.
Penjelasan Pihak Rutan
Sementara itu diberitakan, diduga menderita penyakit asam lambung, warga binaan Rutan Kelas IIA Barelang Batam, meninggal setelah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Batam.
Warga binaan bernama Siprianus Apiatus Bin Philipus (27), merupakan warga binaan kasus pengeroyokan dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan. Siprianus meninggal setelah mendapatkan perawatan selama dua jam di RSUD EF.
Informasi yang dikembangkan TRIBUNBATAM.id, Senin (12/4/2021) dari Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Ismail menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Yakni pada Sabtu (10/4/2021), yang bersangkutan mengeluhkan sakit perut sekitar pukul 10.00WIB.
"Jadi kita langsung membawa korban ke Klinik yang ada di dalam Rutan,"kata Ismail.
Dia menjelaskan setelah mendapat penanganan di Klinik Rutan Batam, kondisi korban terus memburuk.
"Jadi kita larikan ke RSUD EF, Kota Batam," kata Ismail.
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Senin 12 April Ada 18 Trip Kapal
Sampai di Rumah Sakit, korban langsung ditangani oleh pihak medis, penanganan di RSUD EF, dilakukan semaksimal mungkin.
"Namun dua jam setelah korban mendapat perawatan di RSUD EF, nyawa korban tidak terselamatkan,"kata Ismail.
Dia menjelaskan dari hasil keterangan Dokter di RSUD EF, korban menderita penyakit asam lambung.
Sementara selama ini kata Ismail, korban tidak pernah mengeluh sakit di dalam Rutan.
"Korban baik-baik, bahkan baru beberapa minggu sebelumnya korban komunikasi dengan keluarga," kata Ismail
Dia juga menjelaskan, korban sendiri sudah menjalani masa tahanan satu tahun sembilan hari.
Sisa masa tahanan korban tinggal lima bulan 21 hari.
"Korban juga sudah kita ajukan mendapatkan asimilasi di rumah, surat asimilasinya sudah keluar, tinggal menunggu giliran pembebasan," kata Ismail.
Dia juga mengatakan selama inj, tidak ada laporan ataupun keluhan korban, baik mengenai kondisi kesehatan dan juga kondisi di dalam kamar.
"Pihak keluarga juga tidak pernah melaporkan apa yang menjadi keluhan korban,"kata Ismail.
Dia menjelaskan pihak Rutan sudah menghubungi keluarga dan jenazah korban saat ini berada di Rumah Sakit Bayangkara Polda Kepri.
"Keluarga korban tidak terima, jadi mereka menempuh proses hukum,"kata Ismail.
Dia mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan kepada keluarga dan akan mendampingi keluarga.(TRIBUNBATAM.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam