KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN

UPAYA KPK Ungkap Korupsi di Bintan, 'Sentil' 3 Saksi, Ali Fikri: Kami Minta Kooperatif

Penyidik KPK sebelumnya memanggil 3 saksi untuk diminta hadir di Polres Tanjungpinang. Sayangnya, mereka berhalangan hadir tanpa konfirmasi.

TWITTER/KPK
UPAYA KPK Ungkap Korupsi di Bintan, 'Sentil' 3 Saksi, Ali Fikri: Kami Minta Kooperatif. Foto Logo KPK di Gedung KPK Jakarta. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sorotan kepada 3 orang saksi dalam membongkar kasus korupsi di Bintan.

Tiga orang yang dipanggil untuk diminta hadir di Polres Tanjungpinang itu, diketahui berhalangan hadir.

Mereka yang diminta datang sejak tanggal 6 hingga 8 April 2021 itu di antaranya Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra.

Ketiga orang ini, rencananya diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Selain mereka, Penyidik KPK sebelumnya sudah meminta keterangan sejumlah pejabat sebagai saksi.

Mulai dari pegawai di BP Kawasan Bintan, pejabat Pemkab dan DPRD Bintan hingga Pemprov Kepri.

Pemeriksaan dilakukan secara estafet sejak minggu ketiga Februari 2021 sampai sekarang.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). ((Dokumentasi/Biro Humas KPK))

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi oleh tim Penyidik KPK, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka.

KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim Penyidik KPK," tegas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada TribunBatam.id, Selasa (13/4/2021).

Pemeriksaan saksi guna membongkar siapa tersangka dari kasus ini, diakui Ali Fikri masih terus berjalan.

Penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Joni.

Pemeriksaan saksi dari pihak swasta pada Jumat (9/4/2021) ini terasa berbeda.

Bila sebelumnya Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Polres Tanjungpinang, saksi Joni diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta.

"Jumat (9/4/2021) telah dilakukan pemeriksaan saksi Joni sebagai staf/karyawan swasta," ungkapnya.

Baca juga: Paspor Apri Sujadi Dititip ke Imigrasi, Babak Baru Skandal Korupsi Bintan, KPK Cekal 2 Orang?

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, Belum Diperiksa

Pemeriksaan ini, diketahui terkait pengetahuan saksi itu dalam proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Kawasan Bintan periode 2016-2018.

"Di samping itu, juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," sebutnya.

Penyidik KPK Periksa Syamsul Bahrum

Syamsul Bahrum, Asisten II Pemerintah Provinsi Kepri, tampak santai menjawab pertanyaan awak media, seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (7/4/2021).

Pemeriksaan KPK itu berlangsung di ruang pemeriksaan Balai Antan Seludang Mapolres Tanjungpinang.

Syamsul diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Syamsul mengatakan, kesaksiannya ini terkait kapasitasnya sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

"Ya saya diperiksa sebagai saksi dalam jabatan Dewan Kawasan," sebutnya.

Asisten II Pemprov Kepri Syamsul Bahrum
Asisten II Pemprov Kepri Syamsul Bahrum (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

"Saya diperiksa masalah Pak Apri saja terkait kedudukan sebagai Dewan Kawasan, apa fungsi dewan kawasan, sejauh mana kewenangan dewan kawasan, dan normatif saja," sambungnya.

Setelah itu, awak media pun menanyakan mengapa menyebut nama Bupati Bintan Apri Sujadi. Soal ini, Syamsul mengelak, dan hanya menjawab tidak ada status apa-apa.

"Nantilah ya," sebutnya sambil berjalan.

Ditanyakan apakah ada pengawasan yang dilakukan dewan kawasan terkait cukai rokok dan mikol?

"Kalau dewan kawasan tidak ada pengawasan. Jadi pengawasan itu ada di BP Kawasan sendiri dengan membentuk inspektorat internal," jawabnya.

Ditanyakan kembali apakah dewan kawasan juga ikut serta dalam pembahasan soal kuota rokok?

"Tidak, adanya di BP juga. Kan kuota sudah ada di tahun 2018 dan 2019," jawabnya kembali sembari masuk ke kendaraanya.

Sebelum Syamsul Bahrum, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan, Ismail lebih dulu keluar dari ruang pemeriksaan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan Ismail
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan Ismail (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Berbeda dari Syamsul, Ismail tak banyak berkomentar seusai diperiksa KPK sebagai saksi.

Saat ditanyai awak media perihal pemeriksaannya, Ismail yang mengenakan baju putih itu hanya menjawab untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

"Silakan tanya lengkapnya sama penyidik saja ya. Terima kasih semuanya," ujarnya sambil berjalan menuju kendaraannya.

Ismail enggan berkomentar lebih banyak. Termasuk soal apakah ia baru pertama kali diperiksa KPK sebagai saksi.

"Sama penyidik aja ya, maaf ya," jawabnya kembali.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved