Paspor Apri Sujadi Dititip ke Imigrasi, Babak Baru Skandal Korupsi Bintan, KPK Cekal 2 Orang?
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan memasuki babak baru, KPK menerbitkan surat cekal ke Imigrasi agar 2 orang dilarang terbang ke luar negeri
TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 2 orang berpergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada TRIBUNBATAM.id mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Surat tertanggal 22 Februari 2021 itu pada pokoknya menyatakan, agar melarang 2 orang yang telah disebutkan namanya pada surat tersebut berpergian ke luar negeri.
Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Periksa Syamsul Bahrum, Masih Soal Dugaan Korupsi di Bintan
Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Kesaksian Alfeni Harmi Staf BP Bintan Soal Korupsi Pengaturan Cukai
"Dua orang yang dilarang bepergian keluar negeri ini punya peranan penting dalam perkara yang masi dalam proses penyidikan ini," ungkap Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).
Ia menyampaikan, masa pelarangan dua orang ini untuk bepergian keluar negeri berlaku hingga 6 bulan sejak surat tersebut dikirim.

Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut, sambung Ali Fikri dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.
"Tujuannya agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," ujarnya.
Namun Ali Fikri masih belum menjawab pertanyaan soal 2 orang yang dicekal bepergian keluar negeri itu.
Sekadar informasi, saat ini KPK sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Bintan.
Dugaan korupsi ituj terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, Belum Diperiksa
Baca juga: KPK Periksa Kepala BP Bintan Saleh Umar Hari Ini, Masih Soal Korupsi Pengaturan Cukai
Sementara itu, diberitakan sebelumnya nama Bupati Bintan Apri Sujadi turut terseret-seret berkaitan dengan pemeriksaan KPK.
Itu setelah paspor miliknya dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Penitipan ini dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili.

Menurutnya, penitipan paspor itu mulai diterima Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sejak 1 April 2021.