TANJUNGPINANG TERKINI

NARKOBA di Tanjungpinang Kian Seram, Tim Drugs Hunter Bekuk 2 Tersangka Pesta Sabu-sabu

Polres Tanjungpinang membekuk 7 tersangka dari 3 kasus narkoba yang diungkap sejak 31 Maret 2021.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
NARKOBA di Tanjungpinang Kian Seram, Tim Drugs Hunter Bekuk 2 Tersangka Pesta Sabu-sabu. Foto 7 tersangka dari tiga kasus narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tim Drugs Hunter Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap kasus barkoba di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, ada 3 kasus dengan total tujuh tersangka yang diungkap sejak Rabu 31 Maret 2021.

Kasus pertama bermula pada Rabu 31 Maret 2021.

Ketika itu, Tim Drugs Hunter mendapat informasi bahwa seorang laki-laki berinisial RL memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RL di sekitar jalan Kemboja l, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri sekira pukul 17.20 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan RL diamankan 1 paket sabu 0,73 gram di dalam bungkusan kotak rokok yang dibawanya.

"Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya.

Barang bukti kasus narkoba yang diungkap Tim Drugs Hunter Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Barang bukti kasus narkoba yang diungkap Tim Drugs Hunter Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Istimewa)

Serta didapat dari seorang laki-laki berinisial MA," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Kamis (15/4/2021).

Setelah dikembangkan, sekira pukul 18.15 WIB tim membekuk MA di sekitaran jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.

Saat diinterogasi MA mengakui telah menyerahkan 1 paket sabu kepada RL.

Dari pengakuan MA, mendapatkan barang itu dari laki-laki inisial SW.

Tak puas sampai di situ, kini giliran SW menjadi incaran tim.

Tidak butuh waktu lama. Sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polres Tanjungpinang menangkap SW di jalan Sei jang Laut, Kota Tanjungpinang.

Saat digeledah, ditemukan dari saku celana sebelah kiri 1 paket sabu di dalam bekas kemasan minuman dan juga 1 paket sabu dibungkusan kotak rokok yang sempat dibuangnya di tanah.

Kemudian dari penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 paket sabu di atas meja kamarnya dan juga 2 unit timbangan.

Baca juga: Bandar Sabu Licin Ditangkap Polisi, Begundal Lindungi Kampung Narkoba, Ada Oknum Membekingi

Baca juga: Narkoba di Kepri, BNNP Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu & 8 Kg Ganja Kering dari 11 Tersangka

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved