Polda Kepri Ringkus Seorang Pria di Bengkong, Sita 49,4 Gram Sabu dan 2,6 Gram Ganja

Dari tangan pelaku, Polda Kepri mengamankan narkotika jenis kristal bening diduga sabu-sabu sekira 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram, Rabu (14/4)

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Y alias R di Bengkong Harapan 2 Batam karena narkoba 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang laki-laki di kawasan Bengkong Harapan 2, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Rabu (14/4/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan kronologi penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Bengkong.

Mudji menjelaskan dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis kristal bening diduga sabu-sabu sekira 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.

Saat ini pelaku yang diketahui berinisial Y alias R beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri.

"Sampai saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya," ujarnya.

Tim Drugs Hunter Bekuk 2 Tersangka Pesta Sabu-sabu

Sementara itu di Tanjungpinang, Tim Drugs Hunter Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap kasus barkoba di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, ada 3 kasus dengan total tujuh tersangka yang diungkap sejak Rabu 31 Maret 2021.

Kasus pertama bermula pada Rabu 31 Maret 2021.

Ketika itu, Tim Drugs Hunter mendapat informasi bahwa seorang laki-laki berinisial RL memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RL di sekitar jalan Kemboja l, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri sekira pukul 17.20 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan RL diamankan 1 paket sabu 0,73 gram di dalam bungkusan kotak rokok yang dibawanya.

"Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya.

Barang bukti kasus narkoba yang diungkap Tim Drugs Hunter Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Barang bukti kasus narkoba yang diungkap Tim Drugs Hunter Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Istimewa)

Serta didapat dari seorang laki-laki berinisial MA," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Kamis (15/4/2021).

Setelah dikembangkan, sekira pukul 18.15 WIB tim membekuk MA di sekitaran jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.

Saat diinterogasi MA mengakui telah menyerahkan 1 paket sabu kepada RL.

Dari pengakuan MA, mendapatkan barang itu dari laki-laki inisial SW.

Tak puas sampai di situ, kini giliran SW menjadi incaran tim.

Tidak butuh waktu lama. Sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polres Tanjungpinang menangkap SW di jalan Sei jang Laut, Kota Tanjungpinang.

Saat digeledah, ditemukan dari saku celana sebelah kiri 1 paket sabu di dalam bekas kemasan minuman dan juga 1 paket sabu dibungkusan kotak rokok yang sempat dibuangnya di tanah.

Kemudian dari penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 paket sabu di atas meja kamarnya dan juga 2 unit timbangan.

Baca juga: Bandar Sabu Licin Ditangkap Polisi, Begundal Lindungi Kampung Narkoba, Ada Oknum Membekingi

Baca juga: Narkoba di Kepri, BNNP Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu & 8 Kg Ganja Kering dari 11 Tersangka

"Berdasarkan pengakuan SW ini, bahwa 3 paket sabu-sabu dengan berat 4,93 gram didapat dari seorang laki-laki dengan inisial P," ujarnya.

Kemudian sekira jam 21.30 WIB, Tim menemukan lelaki berinisial P tersebut.

Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada Kamis 1 April 2021 lalu.

Tim Drugs Hunter mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika.

Sekira pukul 01.15 WIB, anggota Polres Tanjungpinang melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor di gerbang jalan Gudang Minyak.

Saat ditangkap, ditemukan 1 paket Narkotika diduga jenis sabu 0,98 gram yang disimpan didalam kotak rokok yang sempat dibuang tersangka di tanah.

"Kepada petugas, tersangka berinisial A tersebut mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari lelaki berinisial P.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka P yang berada masih di seputaran lokasi itu.

Tersangka P mengakui bahwa sabu-sabu yang ada pada tersangka A berasal darinya," ujarnya.

Masih pada hari yang sama, sekira pukul 01.30 WIB.

Tim juga mendapatkan informasi adanya 2 orang laki-laki yang sedang pesta sabu-sabu.

Kemudian Tim langsung menuju ke sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Dari situ, ada 2 orang yang mengaku berinisial KH dan WA yang sedang pesta sabu-sabu.

"Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu 0.05 gram, alat hisap sabu/bong, satu buah mancis gas," ucapnya.

AKP Ronny Burungudju mengatakan, terhadap ketujuh tersangka dilakukan tes urine dengan hasil 6 orang positif menggunakan narkoba dan 1 orang negatif.

(TribunBatam.id/Alamudin/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved