Syarat dan Biaya Nikah 2021, KUA Siantan Anambas Catat 32 Permohonan Nikah Sejak Februari
KUA Siantan Anambas mencatat ada 32 permohonan nikah yang masuk sejak awal Februari hingga April 2021. Pelayanan saat Ramadhan tetap dibuka
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan di Anambas tetap melayani permohonan nikah bagi pasangan yang ingin menikah selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Diketahui, sejak awal Februari hingga April 2021, KUA Kecamatan Siantan mencatat ada 32 pasang calon pengantin (catin) yang mengajukan permohonan nikah.
Kepala KUA Siantan, Ade Mawi Ay mengatakan, dari 32 pasangan tersebut sudah 28 pasangan catin yang telah dinikahkan, sedangkan empat pasangan lainnya sedang dalam proses.
Sementara itu, di bulan Ramadhan ini belum ada peningkatan permohonan nikah di KUA Kecamatan Siantan.
"Awal April ini baru empat pasang catin yang mengajukan. Akad nikahnya tetap kita lakukan di kantor, karena belum ada permintaan untuk diadakan di luar," ujar Ade Mawi, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: MESKI Corona Menyerang, KUA Bengkong Nikahkan 626 Pasangan, Kebanyakan Tanpa Pesta
Ia melanjutkan, proses dari pengajuan nikah sampai ke ijab kabul itu diperkirakan memakan waktu selama 10 hari.
"Pasangan catin harus mendaftar dulu di KUA. Itu jatah tunggunya selama 10 hari pada jam kerja.
Lebih dari itu boleh, misalnya pengajuan sekarang tapi akadnya lepas puasa. Jangan lebih dari 3 bulan," terangnya.
Namun apabila pasangan catin tetap ingin melangsungkan akad lebih cepat, ia harus meminta surat dispensasi ke kantor Kecamatan lalu diserahkan ke KUA yang ada di Kecamatan.
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, syarat nikah harus dipersiapkan sejak jauh hari. Ini karena dokumen persyaratan nikah terbilang cukup banyak.
Prosedur dan syarat nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Agar tak dipungut biaya, prosesi pernikahan mesti dilakukan di kantor KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600 ribu.
Adapun prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan wanita yakni:
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Fotocopy KTP
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Anambas