100 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia Nyaris Masuk RI, Nakhoda dan ABK Terancam Hukuman Mati

Kerja sama intelijen dan patroli rutin TNI Laut wilayah kerja Koarmada I menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional sabu dan ekstasi

Dedy / Tribun Medan
100 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia Nyaris Masuk RI, Nakhoda dan ABK Terancam Hukuman Mati. Foto tersangka penyelundup narkotika diamankan TNI AL ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Senin (19/4/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 100 Kg sabu dan ekstasi asal Malaysia nyaris masuk RI.

Dua pelaku, yakni nakhoda dan ABK kapal tekong terancam hukuman mati.

Penangkapan ini hasil kerja sama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Pangkalan TNI Laut wilayah kerja Koarmada I, menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.

Dua pria yang beralamat di Tanjung Balai diringkus dalam peredaran gelap 100 kilogram (Kg) lebih narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Keduanya ditangkap di atas kapal tanpa nama jenis GT.5 saat hendak melangsir barang ilegal tersebut.

Adapun pelaku yakni Khoiruddin (33) sebagai nakhoda/tekong kapal, yang merupakan warga Sei Apung, Kota Tanjung Balai

Satu pelaku lain yakni Hendra Sirait (34) ABK, warga Dusun 5 Desa Sei Apung Jaya Rintis, Kota Tanjung Balai.

Ilustrasi - Konfrensi Pers pengungkapan kasus narkoba oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart dan Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes pol Mudjiono, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu pada Senin (30/11/2020) di Polda Kepri.
Ilustrasi - Konfrensi Pers pengungkapan kasus narkoba oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart dan Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes pol Mudjiono, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu pada Senin (30/11/2020) di Polda Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

Keduanya ditangkap TNI AL saat hendak  bertransaksi barang haram asal Malaysia yang dibawa ke Perairan Muara Sungai Asahan.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI, A Rasyid menjelaskan dari keduanya petugas menemukan barang bukti 87 bungkus sabusabu dengan berat 92,412 Kg.

Baca juga: Mantan Polisi Songong Beraksi, Rekrut Penjahat Lakukan Perampokan Bermodus Penggerebekan Narkoba

Baca juga: Pecatan Polisi Jadi Perampok Sadis, Merampok Dengan Modus Grebek Rumah Bandar Narkoba

Lalu 18,413 Kg (61.378 butir) narkoba jenis ekstasi dibungkus kertas koran.

"Dari ABK juga ditemukan 9 Gram sabu dan lima butir pil ekstasi beserta catatan rincian pengiriman kepada empat alamat.

Total ada 100 Kilogram yang diamankan," jelas Panglima Koarmada I di Lantamal I Belawan.

Tersangka penyelundup narkotika diamankan TNI AL ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Senin (19/4/2021)
Tersangka penyelundup narkotika diamankan TNI AL ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Senin (19/4/2021) (Dedy / Tribun Medan)

"Kami juga menemukan catatan rincian penyaluran kepada 4 orang di Tanjung Balai," jelasnya.

Dijelaskan bahwa pengungkapan ini setelah petugas mendapat informasi akan terjadi transaksi sabu antar negara di Perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau menuju Tanjung Balai.

Petugas pun memberhentikan kapal yang dikemudi kedua tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved