Kamis, 18 Juni 2026

DLH Batam Cek Limbah B3 PT Pegatron Technology Indonesia, Kabid: Temuan Kita Laporkan ke Pimpinan

Kasus pemanggilan PT Pegatron Technology Indonesia oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mengenai limbah B3 terus bergulir

Tayang:
TRIBUNBATAM/BERES
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pemanggilan PT Pegatron Technology Indonesia oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mengenai limbah B3 terus bergulir. 

Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Enra Rika mengatakan pemanggilan berkaitan dengan pengelolaan limbah B3

"Kita undang terkait pelaporan hasil pengolahan limbah," ujarnya Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Enra Rika saat ditemui di kantornya.

PT Pegatron Technology Indonesia berlokasi di Jl Beringin Kawasan Industri Batamindo Batam.

Perusahaan Modal Asing ( PMA) ini bergerak di bidang industri perakitan printed circuit board assembly  (PCBA), perakitan komunikasi, audio, dan barang elektronik lainnya.

Kata dia, pihak PT Pegatron akan menyampaikan penjelasan terkait temuan tim pengawas dan penindakan DLH.

"Iya betul, tim kita sudah turun melakukan pemeriksaan limbah Pegatron pada bulan Maret lalu. Hasilnya ada sejumlah temuan yang akan dijelaskan oleh Pegatron," ujar Enra.

Ada sejumlah catatan dan temuan yang diberikan DLH Batam mengenai pemeriksaan di PT Pegatron Technology Indonesia

Temuan antara lain belum memiliki STP, belum memiliki izin pengolahan dan pemanfaatan B3 dan belum mengelola seluruh limbah B 3 dan ditemukan limbah B3 berupa dros hasil peleburan PCBA yang melebihi batas waktu penyimpanan.

"Terkait temuan itu sudah kita laporkan ke pimpinan. Kita memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan kita lakukan pembinaan terhadap semua industri pelaku usaha yang terdata di Pemko," kata Enra.

"Kita undang  nanti mereka akan menyampaikan baru kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya tim DLH sudah mengecek pengelolaan limbah di PT Pegatron Technology Indonesia telah melakukan pengawasan dalam rentang waktu 19-22 Maret 2021.

Pengawasan dilakukan untuk mengecek sejauh mana pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya atau limbah B3.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan limbah B3 diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permenlhk Tahun 2019(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved