KORUPSI PT ASABRI
Hotel Goodway Batam Disita Kejagung terkait Kasus Asabri, Kajati Kepri Dukung Proses Penyidikan
Kajati Kepri Hari Setiyono menyebut, proses penyidikan terkait kasus Asabri menjadi kewenangan Kejagung. Pihaknya mendukung jika diminta mendampingi
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Setelah lama tak beroperasi, Hotel Goodway Batam mendadak jadi bahan perbincangan banyak orang.
Pasalnya, Hotel Goodway dikaitkan dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro itu kini disita Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.
Terkait penyitaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono menyebut, jika prosesnya menjadi kewenangan penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
“Kami di daerah mendukung penuh jika diminta untuk mendampingi,” tegas Hari saat dikonfirmasi Tribun Batam, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, Hari yakin jika penyidik, dalam kasus ini, akan melakukan tindakan sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Silakan ditanyakan ke Kapuspenkum Kejagung (untuk kelanjutannya),” pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang belum menjawab upaya konfirmasi dari Tribun Batam saat ditanyakan terkait pendampingan yang diberikan.
Tribun Batam telah mencoba menghubungi via telepon dan mencoba mengirimkannya pesan singkat. Namun hingga berita ini dikirim, Polin belum memberikan jawaban.
Jadi Bangunan Kosong Tak Terurus
Sementara itu, Hotel Goodway Batam yang dulunya megah kini hanyalah gedung kosong tak terawat. Hotel milik Benny Tjokrosaputro itu disita Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi PT Asabri.
Hotel Goodway Batam berlokasi di Nagoya, jantung bisnis kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelum Covid-19 menerjang, hotel ini sudah tidak beroperasi.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, Selasa (20/4/2021), bangunan gedung tidak terawat lagi.
Kaca-kaca gedung, jendela, hingga perabotan sudah tidak ada lagi.