Birahi Memuncak, Pria Ini Rudapaksa Ibu Muda di Tengah Sawah, Korban Tak Berdaya
Perbuatan itu bermula saat korban keluar untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.
LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial NS (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan asusila terhadap ibu muda berinisial PTI (27).
Pria berinisial NS (26) nekat merudapaksa ibu muda berinisial PTI (27) di sebuah gubuk tengah sawah.
Ibu muda yang sudah memiliki suami itupun tak menyangka, jika kehormatannya dijamah orang lain.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hafidz mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gubuk di tengah sawah Desa Serdang.
Perbuatan itu bermula saat korban keluar untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.
Tiba-tiba korban dihampiri pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku menanyakan tujuan korban. Lalu menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang,” terang Kompol Talen Hafidz, Senin malam.
Bukannya mengantarkan pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.
Dengan disertai ancaman, NS memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Di bawah ancaman akan ditembak, korban tidak berdaya. Pelaku lalu memerkosa korban,” ujar Kompol Talen Hafidz.
Seusai dirudapaksa, korban memanfaatkan kelengahan NS lalu kabur ke arah flyover Tol Lampung Kilometer 67.
Baca juga: Gadis Belia Korban Nafsu Tetangga, Histeris Bangun Tidur Celana Terbuka dan Dirudapaksa
Baca juga: Kakek Bejat Perkosa Cucu 3 Kali, Modus Temani Buang Air Kecil di Kamar Mandi, Begini Nasibnya Kini
Di sana korban bertemu seorang pria dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban meminta pria tersebut untuk menghubungi suaminya.
Selang beberapa saat, suami korban pun datang.
Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.

Perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu (17/4/2021) dini hari.
Sedangkan pelaku yang berhasil diringkus, hari ini Senin (19/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
NS diamankan selang dua hari pasca kejadian.
Saat diamankan, petugas menciduk NS ketika di kediamannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.
Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
*Berita lain terkait Asusila
Baca Berita Tribunbatam.id di GOOGLE NEWS
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Sumber: Tribunnews