Keberadaannya Masih Misteri, Hukuman buat Jozeph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

istimewa
Sosok Jozeph Paul Zhang: Keberadaannya Masih Misteri, Hukuman buat Jozeph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Keberadaannya masih misteri, hukuman buat Jozeph Paul Zhang dinilai berlaku di seluruh dunia.

Sosok Joseph Paul Zhang menjadi sorotan lantaran aksinya.

Dalam sebuah video YouTube, pria ini diduga menghina agama islam dan Nabi Muhammad SAW.

Ia juga mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26.

Videonya tersebut pun menuai kemarahan publik di Indonesia.

Jozeph Paul Zhang bahkan menantang bagi siapa saja yang bisa menangkap dan melaporkannya ke pihak berwenang.

Atas aksinya tersebut, sejumlah pihak pun ikut angkat bicara.

Satu di antaranya termasuk pakar hukum di Indonesia.

Baca juga: Ini Sosok Jozeph Paul Zhang Pria yang Ngaku Nabi ke-26 dan Menghina Nabi Muhammad Serta Umat Islam

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Sebab, menurut Asep, hampir di seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menistakan agama.

"Masalah penodaan agama hampir seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menodai agama."

Asep juga menjelaskan, hukuman bagi Joseph Paul Zhang bisa dijerat berdasarkan asas teritorial atau asas nasionalitas aktif.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Oleh karena itu, meski Joseph Paul Zhang bukan seorang warga negara Indonesia (WNI) sekalipun, hukuman baginya tetap berlaku.

"Artinya siapapun yang melakukan tindak pdiana penodaan agama di Indonesia, baik WNI maupun bukan WNI, tetap kena (hukuman)," tutur Asep.

"Termasuk WNI yang di luar negeri, ketika orang ini berpindah kewarganegaraan tidak menyebabkan kehilangan tindak pidana penodaan agama," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved