Polisi Berpangkat AKP Tugas di KPK Ditangkap, Diduga Memeras Walikota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar

Seorang Polisi AKP SR bertugas sebagai penyidik KPK Diamankan oleh Propam Polri. Diduga memeras Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai

KOLASE TRIBUN BATAM / LEO HALAWA
Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta 

Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Oknum Polisi yang Bertugas di KPK Diduga Peras Walikota Tanjungbalai Rp1,5 Miliar, Apa Kata Firli?

Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.

KPK Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Saksi di Gedung Merah Putih, Siapa Dia?

Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam Polri Terlibat Penangkapan AKP SR, Oknum Penyidik KPK yang Peras Walikota Tanjungbalai.

(*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang KPK

Baca Juga Berita lain tentang OTT

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul AKP SR, Penyidik KPK yang Ditangkap Karena Memeras Walikota Tanjungbalai, Minta Uang Hingga Rp 1,5 M 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved