Jumat, 8 Mei 2026

Aturan Baru Perjalanan Lewat Bandara Hang Nadim Batam, Berlaku Mulai 25 April 2021

Masa berlaku surat kesehatan sebagai syarat perjalanan diperpendek, sesuai adendum SE Satgas covid-19. Aturan ini berlaku di Batam mulai 25 April 2021

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alamudin Hamapu
Aturan Baru Perjalanan Lewat Bandara Hang Nadim Batam, Berlaku Mulai 25 April 2021. Foto suasana penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, belum lama ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Hal ini disampaikan General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Benny Syahroni.

Ia mengatakan, Satgas Covid-19 melakukan pengetatan perjalanan orang dalam negeri.

Aturan baru ini berlaku mulai tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 mendatang.

"Untuk di Bandara Hang Nadim surat tersebut menurut KKP Kelas I Batam mulai berlaku pada 25 April mendatang, saat ini masih proses sosialisasi," ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: KABAR TERBARU! Aturan Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

Baca juga: Aturan Baru Larangan Mudik Lebaran 2021 Mulai 22 April hingga 24 Mei

Menurut Benny, adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 itu ialah memperpendek masa berlaku surat kesehatan sebagai syarat perjalanan.

"Untuk tanggal 22 April ini sampai tanggal 5 Mei pengetatan Rapid Test Antigen dan PCR berlaku 1x24 jam, GeNose masih berlaku seperti kemaren," jelasnya.

Berikut isi surat adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved