Senin, 1 Juni 2026

SAMPAH DI BATAM

Viral Selebaran Pengangkutan Sampah Berbayar di Batam, DLH Tegaskan Bukan Mitra Pemko

Selebaran pengangkutan sampah berbayar klaim mitra DLH Batam sempat viral dan menjadi perbincangan masyarakat. Kepala DLH Batam Dohar angkat bicara

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
SELEBARAN SOAL SAMPAH - Selebaran yang sempat viral di media sosial mengatasnamakan Mitra DLH yang akan mengangkut sampah dari tempat usaha di wilayah Sekupang. Foto diambil Jumat (29/5/2026). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Selebaran pengangkutan sampah mengatasnamakan mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sempat viral di sejumlah grup media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat Batam.

Dalam selebaran tersebut, sebuah perusahaan bernama PT Mahaju Langgeng Jaya mengklaim sebagai mitra DLH Kota Batam yang akan melaksanakan pengangkutan sampah di seluruh kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan, kafe, dan restoran di wilayah Kecamatan Sekupang mulai 4 Mei 2026.

Pada selebaran itu juga tercantum tarif layanan pengangkutan sampah yang bervariasi. Mulai dari Rp100 ribu hingga Rp497 ribu per bulan, dengan frekuensi pengangkutan dua kali dalam sepekan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Batam maupun DLH tidak memiliki mitra resmi untuk melakukan pengangkutan sampah dari kawasan permukiman warga.

"Sampai saat ini khusus untuk pemukiman masih tetap dilayani oleh DLH. Kami belum pernah mendelegasikan pengangkutan sampah di perumahan kepada pihak lain," kata Dohar, Jumat (29/5/2026).

Ia memastikan informasi yang menyebut perusahaan tersebut sebagai mitra DLH Batam, tidak benar. 

Menurutnya, Pemko Batam tidak memiliki kerja sama atau penunjukan khusus kepada perusahaan mana pun untuk mengambil alih layanan pengangkutan sampah rumah tangga.

Dohar menjelaskan, selama ini DLH memang masih bertanggung jawab melakukan pengangkutan sampah dari kawasan permukiman. 

Namun berbeda dengan kawasan komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, pasar, maupun kawasan usaha lainnya.

Untuk kawasan-kawasan tersebut, pemerintah mengimbau pengelola agar mengelola dan mengangkut sampah secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan pengelola sampah yang memiliki izin resmi.

"Konsepnya memang seperti itu. Untuk kawasan komersial, pengelola dapat melakukan pengangkutan sampah secara mandiri. Tetapi untuk perumahan masih menjadi layanan DLH," ujarnya.

Meski demikian, Dohar mengakui terdapat sejumlah perusahaan pengelola sampah yang telah mengantongi izin untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.

Namun, status perusahaan tersebut bukan sebagai mitra DLH.

"Jadi bukan mitra. Perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin untuk membuang sampah ke TPA Punggur. Itu berbeda dengan mitra yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pelayanan pengangkutan sampah," tegas Dohar.

Dohar mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih cermat terhadap informasi yang beredar dan tidak langsung menganggap perusahaan tertentu sebagai perwakilan resmi pemerintah, sebelum ada keterangan yang jelas dari instansi terkait.

"Kami tegaskan kembali, Pemerintah Kota Batam tidak memiliki mitra pengangkutan sampah untuk kawasan permukiman. Jika ada informasi yang mengatasnamakan mitra DLH, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu," kata Dohar. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved