Pria di Bintan Rudapaksa Putri Kandung hingga 4 Kali, Korban Diancam Akan Dibunuh
Saat istri tak di rumah, seorang pria di Bintan rudapaksa putrinya. Pelaku mengaku tak sadar karena dalam kondisi mabuk
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang pria di Bintan melakukan tindakan tak terpuji kepada anak kandungnya.
Bukannya melindungi, HR (42), warga Kecamatan Teluk Bintan itu justru merusak kehormatan putrinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 17 tahun.
Aksi rudapaksa ini tak hanya terjadi sekali, tetapi beberapa kali.
Saat istrinya tak ada di rumah, pelaku melancarkan aksinya kepada Bunga di bawah ancaman akan dibunuh.
Korban yang sudah tak tahan, akhirnya buka suara.
Baca juga: Mama Muda Dirudapaksa di Gubuk, Diancam di Tembak Jika Tidak Mau Ikuti Permintaan Pelaku
Baca juga: Bunuh Suami Saat Berhubungan Badan, Hubungan Terlarang Mama Muda dan Keponakan Suaminya Terbongkar
Bunga mengadu kepada ibunya. Kini pelaku sudah dibui.
"Korban sudah 4 kali disetubuhi ayah kandungnya sendiri," tutur Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno, Kamis (22/4/2021) saat ekspose kasus.
Korban yang masih di bawah umur itu digauli tersangka dengan ancaman akan dibunuh jika mengadu kepada ibunya.
"Pelaku mengancam korban akan menusuk dengan pisau jika hasratnya tak dipenuhi," terangnya.
Aksi ini berawal ketika korban sedang menonton televisi pada November 2020 silam.
Saat itu tersangka berusaha merayu korban untuk melayani birahinya. Aksi itu dilakukan tersangka saat ibu korban tidak berada di rumah.
"Perbuatan tersangka berlangsung dari November 2020 hingga Januari 2021, di rumah dan dekat semak-semak rumahnya," ungkapnya.
Dwi menambahkan, perbuatan tersangka terungkap saat korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya dan mengadu kepada ibunya.
"Mendengar hal itu, ibunya melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian dan kita langsung amankan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengaku tak sadar melakukan hubungan terlarang dengan putri kandungnya.
"Saya tak sadar melakukan itu terhadap putri saya. Soalnya saya dalam kondisi mabuk dan minum-minum saat itu. Jadi tak sadar," tutur tersangka tertunduk malu.
Setelahnya, pelaku terdiam dan tidak berbicara apa-apa seusai pertanyaan itu dilontarkan kepadanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto 76d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KHUP.
"Ancaman 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman," kata Kasat Reskrim Polres Bintan.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20042021_ilustrasi-pemerkosaan.jpg)