Senin, 13 April 2026

Bunuh Suami Saat Berhubungan Badan, Hubungan Terlarang Mama Muda dan Keponakan Suaminya Terbongkar

Namun cinta sudah membutakan keduanya, mereka bahkan membunuh paman sekaligus bos dan suami selingkuhannya.

Editor: Eko Setiawan
Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani / Dok. Polres Bantul
Nur Kholis (kiri) dan KL (kanan), pelaku pembunuhan Budiyantoro, bos wajan di Bantul, Yogyakarta. Nur Kholis dan Budiyantoro masih berhubungan saudara. 

TRIBUNBATAM.id |BANTUL -- Hubungan terlarang berujung maut, seorang istri bos merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

Bahkan kejadian tersebut dilakukan pelaku ketika sedang berhubungan badan.

Mirisnya lagi, perselingkuhan tersebut dilakukan sang istri dengan keponakan suaminya sendiri.

Tersangka Nur Kholis juga bekerja ditempat pamannya.

Namun cinta sudah membutakan keduanya, mereka bahkan membunuh paman sekaligus bos dan suami selingkuhannya.

Baca juga: PNS Selingkuh Dihukum Cambuk, Menyesal Jalni Hubungan Terlarang, Malunya Seumur Hidup

Baca juga: 6 Kasus Perselingkuhan Terheboh Pekan Ini, Bu Kades, Polwan hingga Driver Ojol Hilang

Kasus pembunuhan bos wajan di Bantul menemui babak baru.

Kini Polisi menetapkan istri korban sebagai tersangka.

Istri korban juga ternyata sebagai otak pelaku pembunuhan ini.

Nur Kholis merupakan keponakan korban, Budiyantoro (38).

Ia juga diketahui menjadi anak buah korban di perusahaan wajan.

Dari hasil penyelidikan, rupanya pelaku pembunuhan Budiyantoro tak hanya satu orang.

Polisi menetapkan KI (30), istri korban, sebagai tersangka.

"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi dikutip dari Kompas.com.

Pembunuhan Budiyantoro rupanya dilakukan di dalam rumah.

Sebelumnya, Nur Kholis mengaku membunuh korban di dalam mobil.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved