BATAM TERKINI

Berusaha Peras Rp 50 Juta, Syamsi Ternyata Kuasai ATM Mantan Pacar Selama 4 Tahun  

Seorang pria di Batam diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga melakukan pemerasan mantan kekasihnya.

TRIBUNBATAM.id/Alamudin
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan seorang pria yang menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya serta meminta sejumlah uang kepada korbannya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan seorang pria yang menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya serta meminta sejumlah uang kepada korbannya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan motif pelaku melakukan penyebaran serta pemerasan kepada korban karena menolak diputus oleh sang kekasih.

"Pelaku mengancam korban dengan menyebar foto dan video serta meminta uang 50 juta dari korban," ujarnya pada Jumat (23/4/2021).

Dhani mengungkapkan sejak bulan Maret 2021, pelaku sering mengancam korban bahwa dirinya akan menyebar foto dan vidio syur korban ke keluarga dan teman dekat.

"Pelaku minta Rp 50 juta tetapi korban tidak sanggup sehingga korban mencicil dengan mengirimkan Rp 2 juta per bulan ke korban," ujarnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum juga mengungkapkan bahwa sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih empat tahun berpacaran.

"Alasan sementara pelaku melakukan hal tersebut karena tidak terima diputus sang kekasih," ujar Dhani.

Usai keluarga dan korban membuat laporan di Mapolda kepri, kepolisian bergerak dan mengamankan pelaku, Kamis (23/4/2021).

Baca juga: SELAMA Ramadhan, Sekolah di Batam Tetap Tatap Muka Kecuali Siswa Kelas I, II dan III SD

Dari tangan pelaku kepolisian menyitae barang bukti berupa satu unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941, satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan.

Gagal Peras Rp 50 Juta

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Batam diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga melakukan pemerasan seorang wanita yang merupakan mantan kekasihnya.

Pria tersebut mengaku menyebarkan dan memeras mantan kekasihnya karena tidak terima diputuskan oleh korban.

Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto mengatakan pelaku yang diamankan pihaknya itu diketahui bernama Syamsi Fuad (29).

"Tersangka tidak terima diputus pacarnya dan mengancam korban untuk memberikan uang Rp 50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya," ujar Arie.

Setelah tidak mendapatkan uang yang diminta pelaku kepada korban, akhirnya pelaku menyebar foto syur korban ke beberapa teman dekat korban.

"Pelaku meminta korban untuk menemui di Simpang Melcem tetapi korban tidak bisa karena kondisi hujan," ujar Arie

Baca juga: WARNING! BMKG Minta Warga Batam Waspadai Hujan Lebat, Besok Sabtu 24 April 2021

Arie menyebutkan selang satu jam dari waktu yang dijanjikan,  korban tak kunjung datang pelaku langsung mengirimkan foto syur korban ke beberapa teman dekat korban.

"Sejak bulan Maret 2021, pelaku sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto - foto bugil korban kepada keluarga dan teman - teman korban apabila korban tidak menuruti kemauannya," ujar Arie.

Atas perbuatan pelaku  ia di jerat dengan pasal Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar," ujar Arie. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved