Rabu, 6 Mei 2026

Corona di Batam Meningkat, DPRD Batam Dorong Sanksi Denda Perwako 49/2020 Diterapkan

DPRD Batam mendorong Pemko Batam dapat menerapkan Perwako No.49/2020 terkait penerapan disiplin protokol kesehatan secara baik

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Corona di Batam Meningkat, DPRD Batam Dorong Sanksi Denda Perwako 49/2020 Diterapkan. Foto razia protokol kesehatan Tim Terpadu Kota Batam, Rabu (21/4/2021) menyasar tempat usaha di kawasan Batamkota dan Bengkong 

Ada beberapa tempat makan yang menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di pintu-pintu masuk, seperti Morning Bakery, Mie Tarempa KBC, Ngikan Yuk, dan Ayam Geprek Bensu.

Namun ada pula beberapa tempat usaha yang tidak menyediakan hand sanitizer maupun tempat cuci tangan di depan pintu masuknya. Bahkan, beberapa restoran, tidak menerapkan stiker jaga jarak di kursi-kursi pengunjung.

Selain itu imbauan penerapan protokol kesehatan juga tampak minim dipasang di lokasi tempat makan. Hanya ada beberapa lokasi yang memasang imbauan protokol kesehatan secara jelas di depan pintu masuknya, seperti kopitiam La Kopi, dan Mie Tarempa KBC.

Beberapa pengunjung yang tengah menyantap makanan dan minuman pun melepas maskernya. Kendati duduk sambil berjaga jarak, namun masih banyak pengunjung yang berbincang-bincang dengan tidak mengenakan masker.

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved