Minggu, 12 April 2026

Corona di Batam Meningkat, DPRD Batam Dorong Sanksi Denda Perwako 49/2020 Diterapkan

DPRD Batam mendorong Pemko Batam dapat menerapkan Perwako No.49/2020 terkait penerapan disiplin protokol kesehatan secara baik

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Corona di Batam Meningkat, DPRD Batam Dorong Sanksi Denda Perwako 49/2020 Diterapkan. Foto razia protokol kesehatan Tim Terpadu Kota Batam, Rabu (21/4/2021) menyasar tempat usaha di kawasan Batamkota dan Bengkong 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

Hal ini lantaran protokol kesehatan mulai diabaikan dan masyarakat Batam mulai tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

DPRD menilai, Pemerintah Kota (Pemko) Batam seharusnya dapat menegakkan aturan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

"Kalau terus-terusan seperti ini, ekonomi kita tidak akan bergerak, kehidupan sosial kita juga akan terganggu ketika Covid ini semakin menular, penularannya di Kota Batam ini," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman, Jumat (23/4/2021).

Dalam Perwako Nomor 49 tersebut berisi sanksi denda ke masyarakat yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Jika sanksi denda dijalankan, diharapkan berdampak pada kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: 3 Tempat Usaha di Batam Dapat Surat Cinta, Abai Protokol Kesehatan, Ada yang Sudah SP 3

Baca juga: Sekupang Zona Merah Covid-19, Polsek Disiplinkan Protokol Kesehatan

"Perwako tentang penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan yang sudah ada saat ini, seharusnya bisa di implementasikan dengan baik. Mulailah berlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu," tutur politisi PKB ini.

Menurutnya, Pemko Batam bisa memberdayakan seluruh personel Satpol PP Batam dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melakukan penyisiran ke seluruh wilayah Kota Batam terkait penegakan Perwako ni.

Ia menambahkan penyisiran itu dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat Batam telah menjalankan protokol kesehatan.

"Karena ketika ada dispensasi lagi, maka kecenderungan masyarakat kita jadi tidak disiplin. Oleh karena itu, kalau mau eksekusi, kita langsung eksekusi," katanya.

Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Makan Minim

Sementara itu pantauan Tribunbatam.id, hampir semua tempat usaha seperti warung makan, kafe, hingga restoran tampak sepi di siang hari selama Ramadhan, Jumat (23/4/2021).

Meski demikian, sejumlah tempat makan di kawasan KDA, Batam Center, Batam, tetap membuka kegiatan operasionalnya sambil memasang kain-kain penutup di sekeliling toko.

Dengan kondisi sepi pengunjung selama bulan puasa, suasana warung makan dan kafe tampak kondusif dan tidak menimbulkan adanya kerumunan. Situasi ini membuat para pekerja restoran mengaku lebih mudah mengawasi penerapan jaga jarak di lingkungan tempat usahanya.

"Kalau siang begini sepi, orang pada puasa, jadi bisa lebih renggang duduknya," ujar salah satu waiter kopitiam Sun Bread.

Dari pantauan, penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha kawasan KDA tersebut tidak secara keseluruhan dijalankan.

Suasana tempat-tempat makan di kawasan KDA, Batam Center, seperti Morning Bakery, sepi pengunjung di siang hari, Jumat (23/4/2021).
Suasana tempat-tempat makan di kawasan KDA, Batam Center, seperti Morning Bakery, sepi pengunjung di siang hari, Jumat (23/4/2021). (tribunbatam.id/Hening Sekar Utami)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved