ADVERTORIAL

Parade Foto Rapat Paripurna DPRD Anambas, Pemkab Sampaikan 3 Ranperda

DPRD Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda oleh Pemkab Anambas yang diwakilkan Bupati Anambas Abdul Haris.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Rapat Paripurna DPRD Anambas bersama Pemkab di ruang rapat paripurna lantai I DPRD Anambas. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ DPRD Anambas menyampaikan tiga Rancangan peraturan daerah atau Ranperda.

Tiga Ranperda tersebut di antaranya tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor.

Kemudian perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

Serta perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang desa.

Rapat paripurna bersama Pemkab Anambas dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai I DPRD Anambas.

Rapat Paripurna DPRD Anambas bersama Pemkab di ruang rapat paripurna lantai I DPRD Anambas.
Rapat Paripurna DPRD Anambas bersama Pemkab di ruang rapat paripurna lantai I DPRD Anambas. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Ketua DPRD Anambas Hasnidar yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, pemberian insentif dan pemberian kemudahan kepada masyarakat adalah amanat peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019.

Selanjutnya amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengisyaratkan pemerintah daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip dalam penanaman modal.

Adapun prinsip tersebut yakni memberikan kontribusi peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga lokal.

Penggunaan sebagian besar sumber daya modal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, dan bermitra dengan usaha mikro kecil.

"Yang menjadi pokok pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemberian fasilitas atau kemudahan pemberian insentif terhadap penanaman modal sesuai dengan kemampuan daerah.

Tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal di Anambas," ucap Hasnidar.

Rapat Paripurna DPRD Anambas bersama Pemkab di ruang rapat paripurna lantai I DPRD Anambas.
Rapat Paripurna DPRD Anambas bersama Pemkab di ruang rapat paripurna lantai I DPRD Anambas. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sementara itu Bupati Anambas, Abdul Haris menyebutkan dalam pembentukan ranperda tersebut tentunya harus tetap memperhatikan tujuan dan sasaran serta korelasi antara kemudahan dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat lokal.

"Kabar baiknya agar investor datang ke daerah kita beri dulu kemudahan untuk tidak memungut pajak.

Itu adalah prinsip bagaimana kita menarik investor agar mereka yakin dan percaya dan ada kepastian hukum untuk berinvestasi di tempat kami," ujar Bupati Anambas, Abdul Haris.

Ia meminta kepada DPRD Anambas apabila membahas terkait pasal dan ayat yang bisa secara terang benderang menyebutkan garansi pemerintah daerah kepada investor untuk percepatan dan merangsang investor masuk ke Kepulauan Anambas.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved