Penyidik KPK Peras Walikota, Mantan Pimpinan KPK Minta Komisioner KPK Sekarang Mengundurkan Diri
Kasus dugaan suap yang menyeret penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju telah membuat malu di tubuh lembaga anti rasuah terseb
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Seorang penyidik KPK terseret dalam kasus suap. Diketahui, penyidik tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Sejauh ini, penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin Patujju ini sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) meminta komisioner KPK jilid V untuk mengundurkan diri
Pasalnya menurut BW, kasus dugaan suap yang menyeret penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju telah membuat malu di tubuh lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Kasus Corona di Batam Meningkat, Kepala Kementerian Agama Batam: Tak Ada Klaster Jemaah
Baca juga: Tidak Mau Kembali Diajak Berhubungan, Pria ini Sebarkan Foto Panas Mantan Kekasih
Baca juga: Virus Corona Kembali Merebak di Singapura, 1,200 Pekerja Asing Dikarantina
"Untuk menghilangkan 'aib' dan 'karma' yang sangat memilu dan memalukan ini, pimpinan KPK sebaiknya segera mengundurkan diri seperti layaknya pemimpin di negara yang civilized," kata BW dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
"Karena telah terbukti, kepantasan kepemimpinannya telah ternoda karena ketidakmampuannya mengeksekusi integritas sebagai suatu harga mati, apapun resiko dan taruhannya," tambahnya.
BW memandang ada tren integritas di komisi antirasuah sudah tak lagi diutamakan.
Terlebih selain kasus Robin, ada pula kasus lainnya, seperti pencurian barang bukti emas seberat Rp 1,9 kilogram oleh pegawai KPK.
"KPK 'ditonjok' bertubi-tubi. Tak pernah terjadi dalam sejarah periode kepemimpinan KPK sebelumnya, sebagaimana insan KPK terinfeksi virus nir-integritas yang sangat akut dan sangat meresahkan," ujar BW.
BW khawatir tren tersebut akan berlanjut selama pimpinan KPK saat ini tak bisa menjadi teladan bagi pegawainya.
Ia mengatakan pimpinan KPK seharusnya bisa menunjukkan dan menjaga integritas tanpa cela sedikitpun.
"Tidak ada jaminan virus nir-integritas tidak menginfeksi insan KPK lainya ketika keteladanan dari pimpinan KPK tidak bisa ditunjukan secara tegak lurus bahwa mereka menjadi garda terdepan yang bisa dicontoh dan dihormati karena senantiasa menjaga integritas dan akuntabilitasnya tanpa cela dan titik, tanpa koma," tandasnya.
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar 1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Terima Suap, Eks KPK Minta Pimpinan Jilid V Mundur