Jejek Penyidik KPK Pemeras Wali Kota, Akpol 2010 Masuk KPK Sejak 2019, Nilainya di Atas Rata-rata

AKP Stepanus Robin Pattuju yang bertugas di KPK sebagai penyidik statusnya berganti menjadi tersangka kasus korupsi suap dari Wali Kota Tanjungbalai

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jejek Penyidik KPK Pemeras Wali Kota, Akpol 2010 Masuk KPK Sejak 2019, Nilainya di Atas Rata-rata 

TRIBUNBATAM.id - Kasus suap yang menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju benar-benar mencoreng institusi KPK dan Polri.

Ia yang harusnya memberantas praktik korupsi malah jadi pelaku dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Statusnya yang mentereng sebagai penyidik KPK dari kesatuan Polri berganti jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dengan iming-iming akan menghentikan kasus orang nomor satu di Tanjungbalai, Sumatera Utara itu.

Setelah aksinya terendus AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sama-sama mendekam di penjara.

Baca juga: Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Firli Bahuri Minta Maaf

Keduanya pun sempat dipamerkan menggunakan rompi oranye KPK belum lama ini.

Terkait AKP Stepanus Robin Pattuju, dia dikenal sebagai sosok yang pandai.

AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan alumni Akpol 2010.

Pada 2017 saat menyandang pangkat AKP, dia sempat dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolsek Gemolong di Polres Sragen, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasus Pemerasan Libatkan Penyidik KPK, AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin Lewat Ajudan, Ini Pengakuannya.Foto:Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, Kamis (22/4/2021).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Kasus Pemerasan Libatkan Penyidik KPK, AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin Lewat Ajudan, Ini Pengakuannya.Foto:Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, Kamis (22/4/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selama bertugas di sana, Stepanus berhasil mengungkap kasus perampokan di kediaman seorang PNS.

Setelah mengemban tugas di Sragen, dia dimutasi ke Polda Maluku Utara pada 2019.

Tak lama berselang, Stepanus diangkat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan.

Di sanalah nama Stepanus kian bersinar, karena Kabag Ops sebelumnya diduga menyelewengkan anggaran pengamanan Pemilu 2019 yang berujung pencopotan.

Pada 2019 Stepanus dinyatakan lolos dalam seleksi penyidik KPK.

Dia pun melepaskan jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan dan berangkat ke Jakarta bergabung dengan KPK.

Baca juga: Biodata Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Diperas Rp 1,5 M oleh Oknum KPK, Kasus Apa?

Ia resmi bergabung di KPK per 1 April 2019.

"Saudara SRP masuk KPK 1 April 2019," kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4/2021).

Stepanus lolos menjadi penyidik KPK setelah melewati serangkaian seleksi.

Dilansir Tribunnews.com dengan judul Masuk KPK Sejak 2019 Nilai AKP Stepanus Ternyata di Atas Rata-rata, menurut Firli, hasil seleksi Stepanus di atas rata-rata.

"Hasil tesnya menunjukan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, di angka 111,41 persen.

Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus jadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus jadi tersangka. (Tribunnews.com/Ilham)

Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tak masalah," kata Firli.

Kendati demikian, hasil tersebut tak memungkiri AKP Stepanus terlibat dugaan suap yang seharusnya dia berantas.

"Saya pernah sampaikan ke teman-teman semua, korupsi terjadi karena berkurangnya integritas.

Corruption equal to power plus authority minus integrity," kata Firli.

AKP Stepanus diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai.

Suap diduga diterima bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Baca juga: Penyidik KPK Personel Polri Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, ICW: Sudah Bobrok

Diduga kesepakatan suap yang akan diberikan adalah Rp 1,5 miliar.

Suap diduga sebagai imbal untuk menghentikan kasus yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu diduga ikut menjerat Syahrial.

Kini Stepanus bersama Maskur dan Syahrial sudah menjadi tersangka pengurusan perkara di KPK.

Sementara kasus di Pemkot Tanjungbalai tetap berlanjut dan sudah ada tersangka yang dijerat tapi belum diumumkan.

Terkait keterlibatan Stepanus dalam kasus suap ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang ditangani oleh KPK terlebih dahulu.

BIODATA - Oknum penyidik kepolisian di KPK diduga melakukan pemerasan sebsar Rp 1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai. FOTO: M SYAHRIAL
BIODATA - Oknum penyidik kepolisian di KPK diduga melakukan pemerasan sebsar Rp 1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai. FOTO: M SYAHRIAL (ISTIMEWA)

"Kalau terbukti pemerasan ya sudah pidana itu.

Sudah sangat nyata itu, kalau terbukti pemerasannya itu sudah masuk pidana," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (23/4/2001).

Rusdi masih belum bisa berbicara banyak mengenai status keanggotaan AKP Stepanus.

Dia kembali menegaskan Polri masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh KPK.

"Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK.

Itu kita hargai, Polri menghargai itu.

Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK," pungkasnya.

Baca juga: Cita Citata Ogah Datang Jika Dipanggil KPK, Disebut Terima 150 Juta di Skandal Suap Kemensos

Baca juga: Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Miliaran, Punya Kekayaan Belasan Miliar, Ternyata Ini Modusnya

Baca juga: Pejabat China Ini Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Terbukti Minta Suap, Korupsi, Punya Istri Simpanan

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved