Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Miliaran, Punya Kekayaan Belasan Miliar, Ternyata Ini Modusnya
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang diteken Ketua KPK terkait dugaan suap pajak petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
TRIBUNBATAM.id - Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Miliaran, Punya Kekayaan Belasan Miliar, Ternyata Ini Modusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap pajak melibatkan petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sprindik dengan Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri.
Sprindik tersebut menyebutkan, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak.
Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca juga: Tim KPK Geledah 3 Rumah di Tanjungpinang, Diduga Terkait Kasus Pidana Korupsi, Ini Lokasinya
Baca juga: Masih Lanjut, KPK Geledah Kediaman Pengusaha di Bintan dan Gudang PT Tirta Anugerah Sukses
Baca juga: 4 Jam KPK Geledah Gudang CV Three Star Bintan, Keluar Bawa Koper Hitam

Menanggapi beredarnya spindik KPK tersebut, Ditjen Pajak menunggu proses penyidikan KPK.
"Kita hormati dan tunggu proses penyidikan teman-teman di KPK," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (5/32021).
Dalam sprindik tersebut, KPK menduga bahwa APA dan DR mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM,
atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.
KPK juga menyebut nama VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016
dan AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: KPK Geledah 4 Lokasi di Bintan, Dua Diantaranya Rumah Pejabat Bintan di Tanjungpinang
Baca juga: Aoki Vera Viral Lagi, Serang KPK Bela Nurdin Abdullah, Tonton Videonya, Singgung Sosok Om Kumis
Baca juga: Sehari Setelah KPK Geledah Kantor BP Bintan, Ketua & Anggota BP Bintan Tak Masuk Kantor

Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut,
maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya KPK juga sudah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas 6 orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Kena Semprit dari Ditjen Pajak melalui Twitter, Ada Apa?
Baca juga: Baru Disinggung Ditjen Pajak,Mukena Syahrini Diduga Jiplak Design Orang Lain, Sosok Ini Klaim Idenya
Baca juga: Data Rekening Anda di Negara Berikut Ini Segera Bisa Dilihat Ditjen Pajak, Simak Baik-baik

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam peryataannya menyebut