BATAM TERKINI
LANGGAR Protokol Kesehatan, 56 Pelaku Usaha di Batam Kena Sanksi, Termasuk Denda Rp 1 Juta
Sebanyak 56 pelaku usaha di Batam kena sanksi akibat melanggar protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 56 pelaku usaha di Batam kena sanksi akibat melanggar protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
Sanksi ini diberikan oleh Tim Terpadu Penegakkan Hukum dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Batam.
Pelaku usaha ini beraneka jenis usahanya. Seperti restoran, bar, Gelanggang Permainan (Gelper), karoke, Cafe dan sebagainya.
Adapun wilayah pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan ini terdiri dari Kecamatan Batam Kota, Lubuk Baja, Batu Aji, Sagulung dan Sekupang.
Jenis pelanggarannya, pelaku usaha yang tidak menjaga jarak, tidak memakai masker baik pelaku usaha maupun pembeli.
"Sanksinya berbagai jenis. Mulai dari sanksi tertulis dengan membuat surat pernyataan, teguran pertama dan kedua," ujar Salim.
Selain itu, kata dia, ada 2 sanksi yang sudah diberikan denda sebesar Rp 1 juta.
Yakni 1 Bar, Cafe di Kecamatan Lubuk Baja dan ayam geprek di Kecamatan Batam Kota.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengintensifkan petugas untuk kembali menegakkan protokol kesehatan agar masyarakat tidak abai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya sudah mendatangi sejumlah titik keramaian seperti tempat usaha.
Baca juga: WASPADALAH! Covid-19 di Batam Mulai Masuk Gelombang Ketiga
Ia melaporkan, terdapat dua titik yang didatangi; Batamkota dan Bengkong, dengan kekuatan tim Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBM PTSP) Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020," ujar Salim, Kamis (22/4/2021) lalu.
Salim merinci, di Kecamatan Batamkota, petugas menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk -jarak antara meja dengan meja dan kursi dengan kursi- tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
"Masih di Mega Legenda, petugas melayangkan Surat Peringatan 3 untuk Sudut Cafe karena melanggar pengaturan jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan," tegasnya.
Selain ke Batamkota, petugas bergerak ke Bengkong, kawasan Golden Prawn.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22022021razia-protkes.jpg)