Resmi Dinyatakan Subsunk, Inilah 3 Prosedur Pencarian KRI Nanggala 402
Sebelumnya, dalam operasi pencarian kapal selam KRI Nanggala-402 diperkenalkan istilah Sublook, Submiss, dan Subsunk.
TRIBUNBATAM.id - KRI Nanggala 402 yang hilang di perairan Bali sejak Rabu (21/4/2021) kini resmi dinyatakan Subsunk.
Sebelumnya, dalam operasi pencarian kapal selam KRI Nanggala-402 diperkenalkan istilah Sublook, Submiss, dan Subsunk.
Melansir Kompas, Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono menjelaskan angkatan laut memiliki prosedur terencana untuk memeriksa dan memulai pencarian jika sebuah kapal selam berhenti melapor.
Lantas, apa saja 3 prosedur itu?
Berikut Tribun Batam rangkum ulasannya.
1. Sublook
Prosedur pertama dinamai “Sublook” (pencarian kapal selam) ketika kapal selam berhenti melapor diduga mengalami permasalahan.
Sabtu Pukul 03.00 KRI Nanggala-402 dinyatakan Sublook pada pukul 05.15 waktu setempat.
"Jam 05.15 kita mengadakan prosedur Sublook yakni aksi yang dilaksakan jika kapal selam hilang kontak dan diduga mengalami permasalahan. Ini sudah sesuai prosedur," katanya, Kamis (22/4/2021).
2. Submiss
Setelah tiga jam pencarian, prosedur berganti menjadi Submiss yakni status kapal selam hilang setelah tiga jam pencarian awal tak membuahkan hasil.
KRI Nanggala-402 dinyatakan Submiss pukul 06.46 waktu setempat.
"Sehingga seluruh unsur yang melaksanakan pengamanan di luar untuk melaksanakan pencarian dan latihan kita tunda," kata dia.
3. Subsunk
Prosedur selanjutnya yakni dikenal dengan istilah Subsunk yakni setelah kapal selam dinyatakan tenggelam.
Isyarat ini, kata Yudo, ditetapkan setelah ada bukti otentik bahwa KRI Nanggala-402 tenggelam.
"Nantinya akan kita laksanakan isarat Subsunk jika kapal selam tenggelam dan dipastikan dengan bukti otentik. Sampai sekarang belum ada bukti otentik, artinya belum terdeteksi di mana posisinya, sehingga belum isyarat Subsunk," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KRI Nanggala-402 yang membawa 53 awak hilang di perairan utara Bali saat hendak melakukan latihan, Rabu (21/4/2021).