TANJUNGPINANG TERKINI

OKNUM ASN Pemko Tanjungpinang Dilapor Kasus Penipuan, Rahma: Harus Tanggung Jawab

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani dilapor ke Polres Tanjungpinang setelah diduga meminta Rp300 juta ke korbannya untuk masuk IPDN.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
OKNUM ASN Pemko Tanjungpinang Tersandung Kasus Penipuan. Wali kota Tanjungpinang Rahma meminta warga untuk mewaspadai aksi penipuan. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali kota Tanjungpinang Rahma angkat bicara terkait kasus yang menimpa salah satu pegawainya yang tersandung kasus penipuan.

Rahma menekankan, segala sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh siapapun termasuk pegawainya yang berada di Pemko Tanjungpinang tentu memiliki nilai konsekuensi dan pertanggung jawaban.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani dilapor ke Polres Tanjungpinang.

Ia diduga meminta Rp300 juta kepada korbannya untuk masuk IPDN.

Akibat kejadian tersebut, Rahma berharap adanya suatu pelajaran yang dapat diambil oleh para pihak yang terlibat.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat meninjau posko penyuntikan vaksin Covid-19.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat meninjau posko penyuntikan vaksin Covid-19. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

"Saya yakin segala sesuatu perbuatan yang kita lakukan maka tentu harus ada pertanggung jawaban.

Ini mudah-mudahan memberikan suatu pelajaran sehingga tidak gampang mudah terpercaya kepada orang-orang tertentu yang memberi iming-iming," tegasnya, Senin (26/4/2021).

Saat menghadiri kegiatan penyerahan bantuan paket bingkisan untuk masyarakat menyambut hari besar keagamaan Kota Tanjungpinang tahun 2021 di Kantor Kecamatan Bukit Bestari,

Rahma menegaskan jika ada oknum yang menawarkan jasa calo untuk mempermudah suatu penerimaan kedudukan ataupun jabatan disuatu instansi dengan iming-iming imbalan agar segera melapor untuk dihentikan.

Ditanyakan bahwa perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik Pemko Tanjungpinang ?

"Inikan perbuatan individu dan ini juga diluar dari kegiatan pemerintah artinya ini lebih kepada oknumnya.

Jadi kalau ada yang menawarkan, seperti kasus oknum ini tentu harus dihentikan.

Karena hari ini proses segala sesuatu itu sudah online, artinya untuk diintervensi itu tidak ada jalan lagi," ungkapnya.

Baca juga: Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Dilapor Polisi, Janjikan Masuk IPDN Minta Rp300 Juta

Baca juga: PENIPUAN di Batam Seret Nama Blue Bird, Korbannya Tak Cuma Satu

Wali kota Tanjungpinang Rahma enggan berkomentar banyak soal posisi jabatan tersangka di Pemko Tanjungpinang.

Ia buru-buru menuruni tangga lantai 2, Aula Kantor Kecamatan Bukit Bestari seraya meninggalkan sejumlah awak media.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved