Ayah Bejat Rudapaksa Putrinya, Korban Diikat Mulut Disumpal, 3 Saudara Ikut 'Gilir' Gadis 18 Tahun
Kisah tragis dialami seorang gadis berusia 18 tahun yang dirudapaksa oleh ayahnya dan tiga saudaranya dengan cara diikat kemudian mulutnya disumpal
TRIBUNBATAM.id - Kisah tragis dialami seorang gadis berusia 18 tahun.
Ditinggal ibunya meninggal, ia malah menjadi budak nafsu oleh ayahnya.
Tak cuma sang ayah, tiga saudaranya ikut merudapaksanya sejak tahun lalu.
Baca juga: Birahi Memuncak, Pria Ini Rudapaksa Ibu Muda di Tengah Sawah, Korban Tak Berdaya
Kepala polisi ia mengatakan akan mendapat penyiksaan jika melawan atau memberontak.
Menurut polisi, 4 pelaku berusia antara 23 sampai 48 tahun merudapaksa korban dalam pengaruh narkoba.

Korban mengatakan diseret oleh pelaku lalu diikat dan mulutnya disumpal.
Insiden yang terjadi di Malaysia ini membuat polisi setempat menggunakan Pasal 378 B da 377 C KUHP Malaysia.
Dilansir dari World of Buzz pada Senin (26/4/2021), keempat pelaku setelah polisi menerima laporan korban pada 22 Apri lalu.
Sinar Harian mewartakan Asisten Komisaris Mohd Sukri Kaman dari divisi kejahatan Melaka berujar, insiden itu diduga terjadi di Tanjung Minyak.
Gadis 18 tahun itu mengaku dirudapaksa dan disodomi oleh ayah dan tiga saudaranya.
"Korban juga mengungkapkan dia diberi minum air bercampur obat dengan kaki dan tangannya diikat tali rafia," jelas Sukri.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP, Ini Cerita Orang Tua Korban
Penyelidik dalam keterangannya menyatakan, tindak pemerkosaan itu terjadi sejak Februari 2020 hingga Februari 2021.
Setelah mendapat laporan korban, polisi menangkap empat pelaku dan seorang perempuan yang merupakan kakak ipar korban.

Para pelaku, yang berusia antara 23 sampai 48 tahun, dituding memperkosa korban dalam pengaruh narkoba.
Sukri menjelaskan berdasarkan tes urin, tiga tersangka kedapatkan mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin.
"Para pelaku kini ditahan selama tujuh hari demi kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 376 B dan 377 C KUHP Malaysia," jelasnya.
* Berita tentang Kasus Rudapaksa
* Berita tentang Ayah Bejat
* Berita tentang Pemerkosaan
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)