LINGGA TERKINI
Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga, Okta Wisnu Dapat Asimilasi Lapas Dabo Singkep
Narapidana kasus penaniayaan dan pengrusakan pengusaha di Lingga yang tak lain abangnya sendiri, Okta Wisnu mendapat asimilasi dari lapas.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Narapidana kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah pengusaha di Dabo Singkep, Okta Wisnu (OW) berstatus asimilasi dari Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Ia sebelumnya divonis 4 bulan hukuman, diketahui telah menjalani kruungan 2 bulan 28 hari di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Proses asimilasi terhadap yang bersangkutan pada Senin (26/4/2021) dibenarkan Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto.
Perkara abang penjarakan adik kandung ini, sebelumnya menarik perhatian publik karena penganiayaan dan pengrusakan rumah ini tak lain merupakan kakak adik kandung.
Ferdy Lesmana sebagai kakak, terlibat pertengkaran dengan adiknya OW atau OE, yang berujung pada sang adik dipolisikan.
Peristiwa perkelahian ini terjadi di Jalan Pertanian RT 3 RW 5, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Lingga, sekira pukul 18.00 WIB, pada Desember 2020 lalu.
OW dilaporkan ke polisi, Polsek Dabo Singkep atas kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu.

Ferdy Lesmana mengaku dianiaya oleh pelaku yang belakangan diketahui adik kandungnya OW, dan mendapat penyerangan di kediamannya.
Menurut korban saat itu, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan pagar rumah miliknya juga dirusak oleh pelaku.
"Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, hari ini kami Lapas Dabo Singkep mengeluarkan satu orang narapidana untuk melaksanakan asimilasi rumah," kata Dewanto.
Pemberian asimilasi, menurutnya dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 dalam lingkungan lapas dan rutan.
Dewanto menyampaikan, mendapatkan asimilasi dan keluar dari Lapas bukan berarti tanpa pengawasan dan serta merta bebas.
Namun sifatnya asimilasi, tentunya dengan segala ketentuan dan batasan.
Ia mencontohkan, saat berada di luar harus menjaga sikap, tetap menjalin komunikasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) serta tetap dalam pengawasan.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo, LPSK Buka Pintu Korban Ajukan Perlindungan
Baca juga: Pengusaha Kapal di Lingga Penjarakan sang Adik, Kasus sudah Bergulir di PN Tanjungpinang
Dewanto juga menjelaskan, menjaga sikap dan terbatas serta dalam pengawasan bukan berarti terkurung didalam rumah.
Namun narapidana yang mendapatkan asimilasi harus menjaga sikap di lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
"Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah diberikan kebebasan untuk berkegiatan mencari nafkah memenuhi kebutuhannya," sebut Dewanto.
SANG Ibu Mohon ke Anak
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Provinsi Kepri berinisial SK tak henti-hentinya menangis.
Ibu 8 anak yang berumur 71 tahun memohon kepada anak sulungnya yang berinisial FL untuk saling memaafkan.
Ia memohon agar tuntutan kepada adik kandungnya berinisial OE tidak dilanjutkan.
Sang Bungsu saat ini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Kasus tersebut sebelumnya telah berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) di Pengadilan Negeri/ PN Tanjungpinang nomor 65/Pid.B/2021/PN Tpg.
Dari uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadiaan berawal ketika terdakwa di bawah pengaruh minuman keras (alkohol) melihat video di handphone bahwa abangnya marah-marah.

Sambil menunjuk altar alamarhum ayahnya di Jalan Pertanian RT 3 RW 5, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Lingga, sekira pukul 18.00 WIB pada Rabu 16 Desember 2020 lalu.
Terdakwa yang tidak bisa mengendalikan emosinya, pada malam hari pergi ke rumah Fl dengan menggunakan sepeda motor yang tidak jauh dari rumah ibunya.
Tetapi abangnya saat itu tidak ada di rumahnya.
Terdakwa kemudian kembali pulang kembali dan tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kembali.
Dengan menggunakan mobil Kijang Toyota (Pick Up ) dan langsung melihat abangnya berada di rumahnya.
Padaa saat itu, terdakwa langsung memutar mobilnya dan langsung masuk kedalam rumah serta menabrak mibil Toyota Rush milik abangnya.
Hingga kaca pintu belakang pecah dan ban serep rusak.
Terdakwa turun dari mobil, langsung mengambil batang kayu pohon sepanjang 30 cm yang ada di pekarangan rumah abangnya dan langsung memukul kepala abangnya sebelah kiri.

Kemudian korban terjatuh, terdakwa kembali menendang korban hingga korban tidak berdaya, terdakwa pergi.
Sampailah sang abang melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
"Lihatlah mama yang mengandung kalian, sudah tua dan ingin melihat kalian hidup damai dan bahagia.
Belum setahun ayah meninggal. Ayah juga berharap kalian anak-anakku hidup rukun, damai dan bahagia," sebut sang ibu sambil menangis, Minggu (7/3/2021).
SK masih berharap, anaknya dapat mencabut tuntutan agar mereka dapat berdamai dan dapat diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.
"Kalian ingat pesan almarhum Bapak kalian.
Ibu kalian ini hanya bisa menangis setiap malam," sebutnya kembali.
Penasehat Hukum OE, Mohammad Indra Kelana, S.H mengatakan, diketahui bahwa saat ini dirinya bersama kedua rekannya, Rizal Solihin Simatupang dan Rifaldi merupakan pengacara, SK (70) ibu dari kedua anaknya FL (Pelapor) dan OE (Terdakwa).
OE terdakwa melakukan penganinyaan kepada FL yang tidak lainnya adalah abang kandungnya sendiri.
"Kejadian ini sebenarnya masalah keluarga saja tetapi kenapa harus seperti ini adiknya (OE) bisa masuk penjara dan disidangkan di PN Tanjungpinang," kata Indra.
Di tempat yang sama, Rizal Solihin Simatupang menambahkan, bahwa bahwa ibunya yang telah mencurahkan isi hatinya itu berharap kedua anaknya berdamai dan tidak saling bertengkar.
"Kami pun berharap restorative justice. Tidak perlu ada yang ditahan dan sampai kepersidangan.
Jadi harapan kami, kakak adik ini membicarakan secara kekeluargaan saja.
Walapun sudah sampai ke persidangan dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan pelapor," paparnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
* Berita tentang pengusaha kapal di Lingga
* Berita tentang PN Tanjungpinang
* Berita tentang Lingga