Sabtu, 9 Mei 2026

Lingga Terkini

Hakim Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara, Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil di Lingga Bebas

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, memutus bebas empat terdakwa kasus korupsi

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
SIDANG PUTUSAN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, memutus bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, Jumat (8/5/2026). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, memutus bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, Jumat (8/5/2026).

Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim, menilai unsur kerugian negara dalam proyek senilai Rp8,3 miliar itu tidak terbukti secara sah selama persidangan berlangsung.

Empat terdakwa yang dinyatakan bebas masing-masing Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Yulizar dari CV Bintan Sondong selaku konsultan pengawas, serta Deky selaku pemilik alat berat.

Ketua Majelis Hakim Rahmad Sanjaya dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, maupun subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan primer dan subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Rahmad Sanjaya di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti hasil audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan jaksa.

Hakim menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disusun ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Selain itu, hakim juga menemukan adanya perbedaan isi laporan pemeriksaan yang dilampirkan dalam berkas masing-masing terdakwa.

Hakim anggota Saiful Arif menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penyusunan laporan pemeriksaan.

“Padahal LHP tersebut diterbitkan dengan nomor register dan tanggal yang sama, dilakukan oleh ahli yang sama beserta objek pemeriksaan yang sama,” kata Saiful Arif saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim kemudian menyimpulkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang merujuk pada LHP tersebut, tidak dapat dijadikan dasar pembuktian dalam perkara ini.

Dengan demikian, unsur kerugian negara yang menjadi inti dakwaan tindak pidana korupsi dinilai tidak terbukti.

Putusan bebas itu berbeda jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU Kejaksaan Negeri Lingga.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta para terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga tiga setengah tahun.

Yulizar dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved